PARIMO, ZonaSulawesi.id – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Rusno Tanriono, menyatakan dukungan penuh terhadap aksi ratusan Kepala Desa (Kades) yang menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Ratusan Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Parimo menggelar aksi untuk mendesak pemerintah daerah mengambil sikap atas dampak diberlakukannya PMK tersebut.
Mereka menilai, aturan itu memberi konsekuensi serius terhadap keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa, termasuk pemangku adat, guru PAUD, imam masjid, pegawai syar’i, serta berbagai program pembangunan yang bersumber dari dana non-earmark.
“Saya sangat mendukung apa yang dilakukan para kepala desa terkait PMK 81. Seharusnya PMK ini diberlakukan tahun depan 2026, bukan diterapkan di tengah jalan seperti sekarang,” ujar Rusno Tanriono menegaskan saat ditemui media ini, Senin (01/12/25).
Sejumlah Kades juga mengeluhkan penerapan PMK 81 yang dinilai tergesa-gesa, sehingga membuat desa kesulitan menjalankan program yang sudah dirancang sebelumnya.
Budi Udjhang, Kepala Desa Ogotion, menegaskan bahwa kebijakan mendadak ini menyebabkan ketidaksinkronan proses penyaluran dana desa tahap II, khususnya dana non-earmark.
“Seharusnya PMK ini berlaku tahun depan, bukan diberlakukan di tengah jalan seperti ini,” tegasnya.
Menurut Budi, di beberapa desa dana non-earmark sudah cair sebelum perubahan aturan diberlakukan. Namun, sejumlah desa lain justru tidak bisa lagi mencairkan anggaran dengan alasan sesuai PMK Nomor 81.
“Ini harus jelas. Kenapa sebagian permohonan desa yang diajukan sebelum PMK 81 malah tidak dicairkan,” sambungnya.
Para Kades meminta pemerintah daerah, DPRD, serta pihak terkait untuk segera memperjuangkan agar penerapan PMK 81 ditunda hingga tahun anggaran 2026, serta memastikan hak aparatur dan masyarakat desa tidak terhambat.
Aksi tersebut berlangsung damai dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Perwakilan demonstran menyerahkan dokumen tuntutan secara resmi untuk ditindaklanjuti.






