Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Parigi MoutongZONA Pilkada

Bakal Calon Perseorangan Diberi Kesempatan Perbaiki Syarat Dukungan Untuk Pilkada Parimo

1947
×

Bakal Calon Perseorangan Diberi Kesempatan Perbaiki Syarat Dukungan Untuk Pilkada Parimo

Sebarkan artikel ini
Bakal calon perseorangan diberi kesempatan perbaiki syarat dukungan untuk Pilkada Parimo. Foto: IST

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Bakal calon perseorangan kepala daerah di beri kesempatan melakukan perbaikan syarat dukungan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten itu.

“Kami membuat ruang perbaikan ke dua untuk memenuhi syarat dukungan pencalonan perseorangan 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen,” kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana pada penyerahan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual kepada masing-masing bakal pasangan calon di Parigi, Kamis (11/7/2024).

Ia menjelaskan hasil pleno rekapitulasi verfak, jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar sebanyak 10.639 dukungan dari 28.981 dukungan yang diverifikasi lapangan.

Kemudian jumlah dukungan MS pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu sebanyak 8.122 dukungan dari jumlah 32.480 dukungan di verifikasi.

“Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahu 2024, masa perbaikan kedua dan penyerahan dokumen syarat dukungan berlangsung lima hari, atau mulai 13-17 Juli 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan hawa dokumen perbaikan dukungan diserahkan oleh masing-masing bakal calon, akan dilakukan verifikasi administrasi ulang oleh KPU sebelum dinyatakan memenuhi syarat ke tahap verfak.

“Bila nanti hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat minimal yang sudah ditetapkan KPU, maka dengan sendirinya tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual, begitu pun sebaliknya,” ucap Ariyana.

Masing-masing bakal pasangan calon Isram Said Lolo dan Nasar harus memperoleh 17.129 dukungan, begitu pun pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu harus mengumpulkan 19.656 dukungan dari syarat minimal 27.768 dukungan.

“Perbaikan dokumen dukungan wajib diunggah ke sistem pencalonan (silon) yang ada di masing-masing bakal calon,” kata dia menuturkan.