Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kota Palu

Begini Penjelasan Soal Dana Hiba 14 M dari Pemprov Sulteng

136
×

Begini Penjelasan Soal Dana Hiba 14 M dari Pemprov Sulteng

Sebarkan artikel ini
Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Sulteng, Memet Rusmana saat diwawancarai sejumlah awak media. Foto : Zona Sulawesi

Palu, Zona Sulawesi – Korps Alumni HMI (KAHMI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengadakan jumpa pers mengenai dana hibah Rp 14 miliar yang di Aula BPKP Sulteng pada Selasa,(20/9/2022).

Usai pemaparan materi dan penjelasan terkait Bimtek Akuntabilitas Pengelolaan Dana Pemda yang di bawakan oleh salah satu pihak dari BPKP Sulteng.

Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Sulteng, Memet Rusmana menjelaskan, bahwa ada dua cara yang bersifat tunai dan non tunai dana yang disalurkan untuk KAHMI. Dan yang paling dapat menjadikan temuan itu pendanaan secara tunai.

“Ada dua cara yang tunai dan non tunai. Jadi yang mana yang rawan,tunai atau non tunai. Dana yang di salurkan untuk Kahmi yang paling rawan untuk menjadi temuan itu yang tunai.” jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa untuk pembayaran ada yang untuk perjalanan dinas,itu sebaiknya dilakukan secara non tunai.

“Jadi, setiap pembayaran ada yang perjalanan dinas. Itu sebaiknya non tunai di bayarkan,makanya diminta nomor rekeningnya. Kalau tunai biasa di potong,nah ini yang seperti ini kita hindari.” lanjutnya.

Memet Rusmana menjelaskan bahwa untuk tiap kali pendanaan yang di bawa 1 juta, mereka tidak akan audit.

“Yang dibawah satu juta kami tidak audit,nanti bapak pecah-pecah kuitansinya supaya kami tidak rumit. Nanti kalau sudah pecah-pecah orang yang bersangkutan itu akan kami periksa pak baru kita periksa,kalau salah dari bimtek ini kita pimpinan jadi sasaran juga. Itu namanya pengkondisian tidak sesuai dengan faktanya.”Ucapnya.

Ia  mengatakan seperti apa yang sudah disampaikan pemateri sebelumnya. Bahwa, dari segi regulasi dana hibah ini boleh di dalam aturan.

“Itu satu ya dari aspek regulasi. Masalah pakai dana hiba,pertama sudah di sampaikan pak kepala itu spjnya,itu pada umumnya tidak di buat. Spj bukti pertanggung jawaban. Waktu pengeluaran buktinya enggak ada. Sekarang urusan auditor pak,bapak sendiri dia juga sendiri. Bapak percaya enggak pengeluarannya kalau tidak punya bukti? Tidak percaya,apa lagi auditor.” terangnya.

Ia juga sempat menjelaskan, dana hiba yang di berikan oleh gubernur harus selalu di koordinasikan dengan pemerintah. Sebab,setiap perubahan RAB harus di ketahui oleh pemerintah.

“Enggak boleh di luar itu,sudah jelas tadi aturannya,harus yang ada di RAB. Misal,dalam masalah kegiatan itu ada kegiatan yang di ambil itu nanti harus di revisi,kalau di revisi nanti otomatis kita sampaikan kepada pemerintah bahwa ada kegiatan yang kami revisi,harus di komunikasikan. Apa yang di laksanakan dan pasti dilaksanakan itu harus cepat di bicarakan dengan pemerintah,supaya nanti RAB nya di revisi ya.” tegasnya.

Sebelum Memet Rusmana menutup pembicaraannya. Ia menyampaikan bahwa korupsi tidak akan mungkin terjadi kalau tidak dari dalam.

“Korupsi itu asalnya dari dalam,karena yang kasih tau orang dari dalam. Karena orang dalam yang tau kegiatannya.” tutupnya.

Baca juga : Asrama Sulteng Raih Juara Umum Pekan Olahraga dan Seni di Yogyakarta