Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kota PaluZONA PendidikanZONA Sulawesi Tengah

Begini Tanggapan Dekan Fisip Terkait Pengrusakan Fasilitas Kampus

104
×

Begini Tanggapan Dekan Fisip Terkait Pengrusakan Fasilitas Kampus

Sebarkan artikel ini
Dekan FISIP, Untad Palu, Prof Dr Muhammad Khairil. Foto : Zona Sulawesi/Istimewa

Palu, Zona Sulawesi – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Prof. Dr Muhammad Khairil menanggapi demo dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiwa Fisip (GMF) terkait pengrusakan fasilitas kampus dari Orang Tidak Dikenal (OTK).

“Jadi kalau kami, saya secara pribadi dan mewakili pimpinan fakultas, kami mengapresiasi setiap penyaluran ide, gagasan termasuk kritik. Selagi itu konstruksif untuk pengembangan kampus termasuk fakultas,”kata Prof Khairil sapaan akrabnya kepada Zona Sulawesi, Jumat (17/12/2021).

Ia mengatakan, sekaitan demonastrasi dari GMF merupakan penyampaian aspirasi yang diterima secara positif dan akan ditindaklanjuti.

“Maka whay not “kenapa tidak”. Kita akan terus mendukung upaya-upaya perbaikan yang lebih baik untuk kampus yang kita cintai bersama,”terangnya.

Prof Khairil menegaskan, tidak ada satu orang yang membenarkan tindak kekerasan dalam bentuk apapun terlebih merusak fasilitas lembaga kampus, seperti yang dialami Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) qdan Himpunan Mahasiswa Antropologi (Komunal).

“Sikap kita tegas, makanya dari proses awal kami mengawal proses hukum, terkait dengan laporan pengrusakan ini, bahwa butuh waktu, butuh proses, dan tidak semudah membalikan telapak tangan. Itu yang harus kita sadari bersama, proses hukum ini tidak semudah membuka kacang goreng,”tegasnya.

“Panjang dan bahkan boleh jadi bila, bukti kita danggap kurang, maka proses ini bisa jadi dihentikan. Nah, yang kadang kita tidak sadari bahwa ketika kita melapor, seolah-olah simsalabim,”sambung Prof Khairil.

Sebab, bagi Prof Khairil dalam pengungkapan kasus memerlukan bukti, saksi, karena perlu disadari, bahwa proses hukum memiliki mekanisme sebagaimana yang berlaku.

“Jangan seperti ingin melaporkan sesuatu lalu langsung mau hasilnya jadi saat itu juga, nah itu yang susah. Jadi, kita maklumi gerakan ade-ade menuntut ini segera di usut itu tidak salah,itu aspirasi tapi mohon juga dapat di maklumi bahwa proses hukum ini tidaklah cepat tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Kesaksian,bukti-bukti menjadi alat hukum untuk menetapkan seseorang pada tingkat tersangka dan proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.

(FTR)