Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pendamping Desa (PD) Kecamatan Palasa, Abd. Gafir memberikan penjelasan untuk meminimalisir bantuan double atau masyarakat menerima bantuan lebih dari sekali.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 190 Tahun 2021, bahwa penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) tidak bisa double dengan penerimaan bantuan lainnya dan di persyaratkan pada poin ke empat hanya berbicara jaring pengaman yang di putus baik APBD maupun APBN. Jadi kalau statusnya belum di putus belum masuk sebagai penerima BLT,”jelas Abd Gafir di sela-sela penyaluran BLT di Balai Desa Ogoansam, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Selasa (5/4/2022).
Ia mengatakan, apabila salah satu Penerima Keluarga Harapan (KPM) belum mendapatkan Bantuan Sosial atau Bansos jenis apapun, dan kemudian dimasukan sebagai penerima BLT, maka menurutnya hal itu dibolehkan.
“Kecuali kembali dipastikan sudah tidak menerima lagi BPNT dan PKH, kemudian tahun ini dia tidak menerima dan akan di masukan menjadi penerima BLT itu dibolehkan,”ujarnya.
Jika KPM tersebut awalnya telah menerima BLT yang terhitung 3 bulan, dan di bulan ke empat kembali menerima Bansos, kata Gafir, hal itu tidak menjadi masalah.
Gencarkan Vaksinasi, Polres Parimo Gratiskan 1 Liter Minyak Goreng, Ini Lokasinya
“Selanjutnya, jika ada tumpang tindih atau double bantuan, apabila BLT cair lebih dulu, KPM itu sudah menerima 3 bulan pertama BLT, kemudian misalnya di Bulan ke empat menerima lagi BPNT, itu tidak menjadi masalah, sehingga tidak perlu mengembalikan uang BLT lagi. Karena tidak seperti regulasi tahun lalu, harus memilih salah satunya dan mengembalikan salah satunya,”ujarnya.
Namun, menurut Gafir yang menjadi masalah, ketika KPM telah menerima Bansos atas pengetahuan Pemdes, kemudian diberikan lagi BLT. Sehingga, KPM tersebut menerima bantuan double.
“Yang jadi masalah kalau ada kasus yang berbeda, ketika KPM sudah menerima Bansos dan Pemdes juga sudah mengetahui hal tersebut. Dan Pemdes memberikan bantuan BLT, maka itu terhitung mendapatkan bantuan double,”terangnya.
“Terkadang juga masyarakat tidak menyampaikan itu (mendapatkan bantuan bansos) akhirnya mendapatkan bantuan double,”sambung Gafir.
Selalu TTP Kordinator Kecamatan Palasa, Gafir mengaku telah menyampaikan regulasi yang berlaku terkait BLT.
Sebab, kata dia, kebijakan berada pada Pemerintah Desa (Pemdes) karena langkah kebijakan tidak ada di pihaknya, tetapi Pendamping Desa, baik kecamatan maupun di desa, selalu sharing informasi terkait alur dalam penyaluran BLT. Khsususnya menghindari penerimaan double.
Lebih lanjut, Gafir menuturkan, Pemdes harus dapat mendeteksi nama-nama yang terdaftar dalam penerima bantuan.
“Sebenarnya begini, di desa itu juga ada pendamping dari Dinas Sosial atau Kementerian Sosial, yakni teman-teman dari PKH (Pendamping Keluarga Harapan) dan ada TKSK dan operi Siks-Ng data-data penerima bantuan tinggal disandingkan saja datanya,”tuturnya.
“Atau teman-teman Pemdes ke kantor pos karena biasanya muara bantuan ke kantor pos mungkin ada daftar disitu atau alamat mungkin yang bisa kita cek. Untuk meminimalisir jangan sampai ketika sudah di bagi BLT kemudian di belakang ternyata dia sudah Terima Bansos. Kita tidak bisa salahkan masyarakat sepenuhnya karena ini tupoksi kita sebagai pemerintah,”pungkasnya.