Parimo, Zona Sulawesi – Bupati Parimo dengan resmi telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor: 31 tahun 2021 tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana.
Perbub yang di tandatangani langsung Sekda dan Bupati tersebut berisikan antara lain seperti penetapan status keadaan darurat bencana di wilayah Parigi Moutong.
Selengkapnya download link berikut :
PERBUP-PEDOMAN-PENENTUAN-STATUS-KEADAAN-DARURAT-BENCANA.pdf
Baca juga : BPBD Parimo Tangani 51 Bencana Alam Sepanjang 2021