Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

CV Trini Karya Perdana dan Cikasda Sulteng Belum Beri Klarifikasi, Tanggul Pantai Ulatan Retak Tiga Bulan Usai Rampung

1548
×

CV Trini Karya Perdana dan Cikasda Sulteng Belum Beri Klarifikasi, Tanggul Pantai Ulatan Retak Tiga Bulan Usai Rampung

Sebarkan artikel ini
Kondisi fisik tanggul pengaman pantai di Dusun II, Desa Ulatan. Foto: IST

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Proyek pembangunan tanggul pengaman pantai di Dusun II, Desa Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menuai sorotan publik. Bangunan yang baru saja dirampungkan pada Desember 2025 itu dilaporkan telah mengalami kerusakan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan setelah selesai dikerjakan.

Tanggul dengan nilai kontrak sebesar Rp1.637.697.100 tersebut dikerjakan oleh CV Trini Karya Perdana dengan panjang kurang lebih 270 meter. Namun pada 27 Februari 2026, ditemukan adanya retakan dan rongga di sejumlah titik konstruksi. Kerusakan itu diduga akibat hantaman gelombang laut yang cukup intens menghantam struktur bangunan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga setempat, mengingat tanggul berfungsi sebagai pelindung kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan gelombang pasang. Masyarakat menilai bangunan yang baru selesai semestinya masih dalam kondisi prima dan mampu menahan tekanan alam sesuai spesifikasi teknis yang telah direncanakan.

Sorotan juga datang dari Anggota DPRD Parigi Moutong sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nurul Siram S. Talib. Ia mendesak agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui penelusuran menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan proyek.

“Saya sangat berharap ada investigasi dari pihak terkait tentang kekuatan struktur dan kesesuaian spesifikasi kontrak, serta melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.

Menurutnya, pelibatan Aparat Penegak Hukum penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana pekerjaan, termasuk pengawas dari CV Trini Karya Perdana melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Sabtu (28/2/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah (Cikasda Sulteng), termasuk kepada Kepala Dinas terkait. Akan tetapi, pihak dinas belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi tersebut.

Belum adanya penjelasan dari pihak kontraktor maupun instansi teknis menimbulkan kesan kurang terbuka terhadap persoalan yang kini menjadi perhatian publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran negara benar-benar dikerjakan sesuai standar kualitas dan spesifikasi teknis, sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi wilayah pesisir Desa Ulatan.