Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kota PaluZONA Kriminal

Dekan Fisip Laporkan Pengrusakan Fasilitas Lembaga Kampus Ke Polisi

237
×

Dekan Fisip Laporkan Pengrusakan Fasilitas Lembaga Kampus Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Dekan Fakultas Fisip, Untad, Prof. Dr. Muhammad Khairil, Msi beserta aparat kepolisian Polsek Palu Timur dan sejumlah mahasiswa Fisip. Foto : Zona Sulawesi/Miftahul Afdal

Palu, Zona Sulawesi – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si melaporkan pengrusakan fasilitas lembaga kampus yakni Sekretariat Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) dan Sekretariat Komunal yang merupakan Himpunan Mahasiswa Antropologi, yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur, Kota Palu, Kamis (21/10/2021).

Laporan tersebut diterima Polsek Palu Timur, Kota Palu, teregistrasi dengan nomor : STTLP/71/X/2021/RES PALU/SPKT III/SEKTOR PAL-TIM.

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Prof Khairil juga memberikan sejumlah bukti berupa rekaman video CCTV terkait pengrusakan Sekretariat Himasos dan Komunal yang terjadi pada Selasa (19/10/2021) malam.

Pelaporan itu sebagai bentuk ketegasan dirinya selaku pimpinan Fisip untuk mengambil langkah hukum agar kejadian yang sama tidak terulang lagi dan tidak terjadi kepada himpunan mahasiswa lainnya.

Pada kesempatan itu, Prof. Khairil didampingi oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Fisip dan Ketua Himasos serta Ketua Komunal.

Prof Khairil mengatakan, laporan dari pihaknya telah direspon oleh kepolisian yang langsung membentuk tim untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Fisip.

“Kami juga melampirkan rekamana CCTV dan bukti video terkait pengrusakan itu. Tapi sesuai dengan aturan yang kami ketahui bahwa ini sebagai bukti penyidikan kami tidak bisa menyebar video itu sampai adanya bukti yang lebih kuat,”ucap Prof Khairil saat ditemui di Polsek Palu Timur, Kamis (21/10/2021).

Ia menegaskan, tidak mentolerir semua kejadian yang main hakim sendiri. Bahkan, siapa pun pelakunya.

“Kita tidak mau menuduh siapa-siapa, tetapi perilaku kekerasan dalam kampus dan dilakukan pada hari itu (19/10/2021) adalah sebuah kejahatan dan itu yang kita laporkan,”tegasnya.

Nampak kerusakan sejumlah fasilitas di Sekretariat Himasos dan Komunal. Foto : Himasos

Prof Khairil menyampaikan kepada aparat penegak hukum agar pelaporan tersebut benar-benar di proses sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada mahasiswa di Fisip tidak terprovokasi dengan pengrusakan Sekretariat Himasos dan Komunal. Dan tetap mempercayakan proses hukum kepada Polsek Palu Timur.

Atas peristiwa yang terjadi ini, Prof Khairil berharap tidak berimbas kemanapun dan tidak tidak saling menuding antara sesama mahasiswa.

“Semoga tidak ada yang memancing di air keruh,” tandasnya.

 

(DAL)