PARIMO, ZonaSulawesi.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan. Informasi terbaru yang dihimpun media ini menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp10 juta per talang (unit tambang) yang diduga diberlakukan di tingkat desa.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Menurutnya, pungutan itu menimbulkan banyak kejanggalan, terutama karena aktivitas tambang di wilayah Tombi berstatus ilegal.
“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?” ujarnya, mempertanyakan legalitas serta transparansi penggunaan dana tersebut.
Sejauh ini, Kepala Desa Tombi, Baso, yang dikonfirmasi oleh media ini, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan tersebut.
Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember 2025, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” jelasnya.
Darwis mengungkapkan, pihak kecamatan selama ini tidak mengetahui proses masuknya para pelaku tambang. Menurutnya, para penambang biasanya berkomunikasi langsung dengan masyarakat pemilik lahan tanpa melalui kecamatan.
“Jika hal ini diberitakan, saya sangat mendukung. Rencananya kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati. Saat ini kami sedang mengumpulkan data sebagai bahan laporan,” tambahnya.
Hingga kini belum dapat dipastikan apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan desa, ulah oknum tertentu, atau bentuk mekanisme lain yang tidak memiliki landasan hukum. Dugaan ini semakin menguatkan perlunya penataan aktivitas PETI yang selama ini marak di wilayah Tombi.
Situasi tersebut menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menertibkan kegiatan ilegal sekaligus mengusut dugaan penyimpangan administrasi yang terjadi di lapangan.






