PARIMO, ZonaSulawesi.id — Seorang pria berinisial A (52) diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial T (12) di Desa Tabolo Bolo, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 30 September 2025, di rumah terlapor yang berada tepat di seberang rumah korban.
Keluarga korban, Muhammad Fadel, menceritakan bahwa pelaku memanggil korban dengan dalih akan memberikan sejumlah uang.
“Setelah korban mendekat, si pelaku diduga memeluk dan mencium korban secara paksa,” ungkap Fadel, Kamis, (20/11/25) melalui panggilan telepon.
Beruntung nya, Korban disebut berhasil melarikan diri usai berteriak meminta pertolongan dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Setelah mendengarkan kronologi kejadian, Orang tua beserta keluarga Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bolano Lambunu dengan nomor laporan STPL/15/X/2025/SPKT/Polsek Bolano Lambunu. Terlapor dalam kasus tersebut adalah seorang pria berinisial A (52).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parigi Moutong untuk proses penyelidikan lanjutan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Benar, perkaranya sudah ditangani Unit PPA Reskrim Polres. Minggu depan korban akan diundang ke Polres,” ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Arman, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.
Namun, meski proses hukum berjalan, keluarga korban mengaku kecewa lantaran terduga pelaku masih berkeliaran di desa, sehingga memicu keresahan masyarakat.
“Korban sudah diperiksa, visum juga sudah dilakukan. Tapi kenapa pelakunya masih bebas?” tegas Fadel dengan nada kecewa.
Warga juga khawatir karena pelaku dikabarkan pernah melakukan tindakan serupa kepada ibu korban beberapa tahun lalu. Saat itu kasus hanya diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, dan pelaku menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Masyarakat Desa Tabolo Bolo berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas agar memberikan rasa aman, khususnya bagi anak-anak di lingkungan tersebut.






