Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kota Palu

DPN Sulteng Wajibkan Tukang Bangunan Punya BPJS Ketenagakerjaan

287
×

DPN Sulteng Wajibkan Tukang Bangunan Punya BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu menunjukan perpanjangan MoU di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palu. Foto : Istimewa

Palu, Zona Sulawesi Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah (Sulteng) mewajibkan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) atau tukang bangunan mempunyai Kartu BPJS Ketenagakerjaan sebelum bekerja.

Hal ini disampaikan Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom usai menandatangani perpanjangan MoU bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Lubis Latif di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palu, Rabu (6/9/2023).

Andri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada pengurus di daerah untuk ditindaklanjuti ke para anggota tukang bangunan. Menurutnya, resiko kerja bagi tukang bangunan sangat besar dan terdapat 90 persen tukang bangunan di Sulteng yang bekerja secara mandiri. Data DPN Sulteng sendiri terdapat 402 ribu bekerja sebagai tukang bangunan.

“Resiko kerjanya sangat besar sehingga penting untuk melindungi para tukang bangunan kita dengan BPJS Ketenagakerjaan biar mereka dapat jaminan sosial dalam bekerja,“ ujarnya.

DPN kata dia hanya memfasilitasi kepesertaan tersebut secara mandiri , sembari mendorong pemerintah untuk menanggung premi bulanan Rp 16.800 para anggotanya. Sebab, selama ini masalah para tukang bangunan menanggung sendiri resiko kerja sehingga jika terjadi kecelakaan kerja maka upah kerja yang menjadi harapan untuk menutupi pembiayaan baik pengobatan maupun resiko lainnya.

“Banyak sekali para tukang bangunan kita harus menjual kebun, rumah bahkan kendaraannya untuk membiayai pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja,inilah yang kita coba selesaikan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Lubis Latif mengatakan pihaknya bakal menanggung kecelakaan kerja, santunan kematian dan beasiswa terhadap anak tukang bangunan melalui kepesertaaan anggota DPN se Sulteng di BPJS Ketenagakerjaan.

“Di dalam kartu BPJS Ketenagakerjaan ini terdapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta, biaya pengobatan tanpa batas di kelas 1 , beasiswa bagi anak tukang dan santunan cacat permanen , sehingga resiko kerja itu kami yang tanggung,“ ujar Lubis.

Ia juga mengaku bahwa DPN memiliki anggota yang cukup banyak sehingga MoU ini sangat bermanfaat bagi para tukang bangunan yang juga adalah anggota DPN.

“Niat baik ini sangat bermanfaat bagi profesi tukang bangunan, apalagi resiko dari pekerjaan ini sangat tinggi,” katanya.

Dalam kegiatan ini hadir Sekretaris DPN Sulteng Imran Latjedi dan pengurus DPN se Sulteng melalui via online.*

Baca juga : 5 Rumah Terancam Banjir dan Longsor, Pemdes Ogoansam Lakukan Normalisasi Sungai