Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Dugaan Pungutan Rp10 Juta per Talang, Ketua Koperasi Desa Tombi Dipanggil Polisi

122
×

Dugaan Pungutan Rp10 Juta per Talang, Ketua Koperasi Desa Tombi Dipanggil Polisi

Sebarkan artikel ini
Dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp10 juta per talang, Foto: ZS

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Ketua Koperasi Desa Tombi, Joni Topede, mendatangi Polres Parigi Moutong pada Selasa, 16 Desember 2025, guna memberikan klarifikasi menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp10 juta per talang di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Usai menjalani klarifikasi, Joni menegaskan bahwa kedatangannya ke Polres Parigi Moutong semata-mata untuk memberikan keterangan atas informasi yang beredar di media massa.
“Saya cuma diminta keterangan saja terkait pemberitaan yang tersebar di media,” ujar Joni kepada wartawan di luar gedung Polres.

Menurut Joni, proses klarifikasi berlangsung sekitar satu jam. Ia mengaku menjawab sejumlah pertanyaan penyidik, namun enggan membeberkan secara detail materi yang disampaikan karena masih dalam tahapan proses hukum.
“Ada beberapa pertanyaan yang saya jawab, tapi belum bisa saya sampaikan secara gamblang karena ini sudah masuk proses. Kita tunggu saja perkembangan dari Polres,” katanya.

Joni secara tegas membantah tudingan adanya praktik pungutan liar di lokasi penambangan emas tersebut. Ia menyatakan, pungutan yang dipersoalkan merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat setempat, bukan pungli sebagaimana yang diberitakan.
“Itu tidak benar. Itu ada kesepakatan dengan masyarakat. Mungkin karena ada aksi demo kemarin, lalu diberitakan sebagai pungli,” ungkapnya.

Ia juga membenarkan keberadaan surat kesepakatan yang sempat viral di media sosial, termasuk yang ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Desa (DPD).
“Itu memang ada, itu hasil pertemuan dengan masyarakat,” tegas Joni.

Saat ditanya terkait kebenaran adanya pungutan Rp10 juta per talang, Joni mengaku nominal tersebut tercantum dalam kesepakatan yang dimaksud.
“Kalau di situ sudah tertulis, jadi sesuai dengan itu. Itu benar dan berasal dari kesepakatan masyarakat,” ujarnya.

Joni menekankan bahwa dirinya tidak diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, melainkan hanya memberikan klarifikasi.
“Bukan pemeriksaan, hanya klarifikasi saja. Ditanyakan soal pemberitaan di media, cuma itu,” jelasnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Joni menyampaikan apa yang ia ketahui dan saksikan langsung di lapangan terkait aktivitas penambangan di Desa Tombi. Ia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.30 WITA dan selesai sekitar pukul 11.30 WITA, tanpa diminta menyerahkan dokumen tambahan atau dijadwalkan pemanggilan ulang.

Sebelumnya, aktivitas PETI di Desa Tombi kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat informasi mengenai adanya pungutan sebesar Rp10 juta per talang yang diduga diberlakukan di tingkat desa. Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah narasumber yang berhasil diwawancarai media.

Klaim itu memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait legalitas dan peruntukan dana tersebut. Mengingat aktivitas penambangan emas di wilayah Tombi tergolong ilegal atau tidak berizin, dasar hukum pemungutan biaya oleh pihak desa menjadi sorotan tajam.
“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang di Tombi itu ilegal?” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember 2025, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan Rp10 juta per talang di wilayah tersebut.
“Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” ungkapnya.

Darwis menambahkan bahwa pihak kecamatan tidak selalu mengetahui keluar masuknya para pelaku tambang karena umumnya mereka berkomunikasi langsung dengan masyarakat pemilik lahan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
“Jika hal ini diberitakan, saya sangat mendukung. Kami juga berencana melaporkan persoalan ini kepada Bupati. Saat ini sedang mengumpulkan data sebagai bahan laporan,” ujarnya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah pungutan Rp10 juta per talang tersebut merupakan kebijakan desa, inisiatif oknum tertentu, atau mekanisme lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Situasi ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menertibkan aktivitas PETI dan menelusuri dugaan penyimpangan administrasi di lapangan.

Polres Parigi Moutong sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil klarifikasi terhadap Joni Topede. Perkembangan kasus dugaan pungli ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.