Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

FPK Desak BPK Periksa Polemik Proyek Gedung Perpustakaan Parimo

1410
×

FPK Desak BPK Periksa Polemik Proyek Gedung Perpustakaan Parimo

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Peduli Keadilan (FPK) Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, Desak BPK Periksa Polemik Proyek Gedung Perpustakaan Parimo, Foto: ZS

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Polemik yang terjadi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana pembangunan gedung baru Perpustakaan Daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mengundang perhatian banyak pihak.

Ketua Forum Peduli Keadilan (FPK) Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menilai ada kejanggalan dalam polemik tersebut. Ia bahkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng untuk turun tangan melakukan Pemeriksaan Khusus (Pensus).

“Daripada berpolemik seperti ini, lebih baik dilaporkan ke BPK agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mengingat nilai anggaran proyek yang diperdebatkan itu cukup besar,” ujar Arifin kepada sejumlah media, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Arifin, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah permintaan perubahan perencanaan oleh pihak kontraktor sementara waktu pelaksanaan proyek sudah sangat mepet. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim.

“Ini perlu ditelusuri. BPK bisa mulai dari situ sebelum mengecek aspek fisik lainnya. PPK juga harus berhati-hati, jangan asal mengikuti keinginan kontraktor,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perubahan desain atau perencanaan seharusnya dilakukan pada tahap awal, termasuk saat proses tender masih berjalan karena ada masa sanggah yang bisa dimanfaatkan untuk mengusulkan revisi berdasarkan pertimbangan teknis yang sangat penting.

“Kontraktor itu tinggal mengerjakan apa yang sudah direncanakan dan dikontrakkan. Mengapa justru sibuk mencari alasan di tengah waktu yang sudah mendesak?” ujarnya.

Arifin juga menyoroti pernyataan kontraktor yang bersedia mengerjakan sesuai desain awal asalkan ada pihak yang mau bertanggung jawab secara tertulis.

“Itu kan lucu. Sudah jelas kontraktor wajib bekerja sesuai perencanaan yang ada. Kok malah minta ada yang tanda tangan hitam di atas putih dulu? Itu justru membuat publik bertanya-tanya,” tambahnya sembari tertawa kecil.

Ia menduga, sikap kontraktor bisa jadi merupakan upaya untuk mengulur waktu, mencari keuntungan tambahan, atau menghindari kerugian pada pekerjaan yang berjalan.

“Intinya, PPK berhak mengambil tindakan tegas dan tidak perlu memberi toleransi terhadap kontraktor yang justru memicu kegaduhan. Sejak kapan kontraktor pelaksana diberi kewenangan mengatur PPK sesuai kepentingannya? Aneh kalau sampai terjadi,” pungkasnya.