PARIMO, ZonaSulawesi.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong (DPRD) gelar sidang paripurna umumkan hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 pada sidang paripurna. Parigi,15/05/25
Di pimpin langsung oleh ketua DPRD Parigi Moutong Drs. Alfreds Masboy Tunggiroh, sidang yang di hadiri oleh Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola, Sekretaris Daerah Zulfinasran Ahmad serta Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut di gelar malam hari 08:30 WITA.
Ketua DPRD Parigi Moutong menjelaskan, pengumuman hasil penetapan yang di laksanakan DPRD tersebut sesuai dengan amanat UU No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.NO1 2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi UU.
“Serta melalui surat edaran menteri dalam negeri No.100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pemilu kepala daerah 2004″ ucap ketua DPRD Parigi Moutong, Drs.Alfreds Masboy Tunggiroh
Ia juga menyampaikan bahwa, pengumuman hasil penetapan DPRD di lakukan berdasarkan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong No.377 2025 pada 11 mei 2025.
Dimana penetapan tersebut juga tertuang dalam berita acara KPU NO 208/BL.02.7-BA/K/7208/2/2025 tanggal 11 mei 20025 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilu 2024.
“DPRD kabupaten kota di tegaskan untuk mengumumkan dalam rapat peripurna hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten kota sebelum disampaikan kepeda menteri dalam negeri melalui gubernur.” katanya
Untuk itu berdasarkan ketentuan tersebut DPRD Parigi Moutong Mengumumkan hasil penetapannya melalui NO.100.1.4/212/DPRD-PM tentang hasil penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 Mengumumkan.
H.Erwin Burase Sebagai Bupati Parigi Moutong Untuk Masa Jabatan 2025-2030 serta H.Abdul Sahid,S.pd Sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong Untuk Masa Jabatan 2025-2030.
Selanjutnya, dengan pengumuman hasil penetapan tersebut DPRD memerintahkan untuk segera di usulkan pengesahannya kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sulawesi tengah.






