Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Parigi MoutongZONA Pilkada

Hasil Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Diplenokan KPU Parimo

1987
×

Hasil Verfak Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Diplenokan KPU Parimo

Sebarkan artikel ini
Hasil verfak syarat dukungan bakal calon perseorangan diplenokan KPU Parimo. Foto: IST

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Hasil verfak (Verifikasi faktual) dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kegiatan ini bagian dari tahapan pencalonan jalur perseorangan untuk pilkada,” kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana usai membuka pleno rekapitulasi hasil verfak bakal calon perseorangan di Parigi, Kamis (11/7/2024).

Ia menjelaskan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parigi Moutong 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b, oleh sebab itu rekapitulasi penting dilakukan untuk menghitung seberapa jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dua bakal calon jalur perseorangan ikut dalam kontestasi pilkada bupati dan wakil bupati Parigi Moutong. Sebelum ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati, maka ada tahapan administrasi yang wajib di lalui untuk jalur perseorangan,” ujarnya.

Pada kegiatan verfak dilaksanakan oleh badan ad hoc 849 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 115 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan verifikasi lapangan sebanyak 61.461 syarat dukungan kepada dua bakal pasangan calon perseorangan tersebar di 23 kecamatan.

Masing-masing syarat dukungan bakal pasangan calon diverifikasi yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dengan jumlah 28.981 dukungan, kemudian pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dengan jumlah 32.480 dukungan.

“KPU membuka ruang perbaikan syarat dukungan kepada masing-masing bakal pasangan calon mulai 13-17 Juli 2024,” ucap Ariyana.

Setelah pleno rekapitulasi selesai, selanjutnya KPU akan menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal pasangan calon.