Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Kota PaluZONA Kriminal

Ini Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Sulteng, Gudang CV AJ Disegel

367
×

Ini Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Sulteng, Gudang CV AJ Disegel

Sebarkan artikel ini
Satgas Pangan Sulteng saat menyegel gudang CV AJ yang menimbun minyak goreng. Foto : Bidhumas Polda Sulteng

Palu, Zona Sulawesi – Melihat terjadinya kelangkaan minyak goreng diberbagai daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sulteng bergerak untuk mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan.

Hasilnya Satgas Pangan Sulteng yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Kota Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengatakan, terdapat dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.

“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin Rabu (02/03/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” ungkap Kabidhumas keapda Zona Sulawesi melalui rilisnya, Kamis (3/3/2022).

Baca juga : Rahli Lamatande Terpilih Sebagai Ketua Cabang HPA Kecamatan Palasa

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

“Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter,”terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala.

“Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 milyar,”tandasnya.***

 

(Bidhumas Polda Sulteng)