Scroll Untuk Membaca Artikel
Uncategorized

Jelang Harmonisasi, Bapemperda DPRD Parimo Kebut Pembahasan Dua Raperda Strategis

61
×

Jelang Harmonisasi, Bapemperda DPRD Parimo Kebut Pembahasan Dua Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Leli, Foto: IST.

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong terus mematangkan sejumlah rancangan regulasi daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

 

Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (22/6/2026), guna membahas kesiapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera memasuki tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

 

Ketua Bapemperda DPRD Parimo, Leli, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian jadwal kerja yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

 

“Secara normatif, kegiatan ini menyesuaikan agenda yang telah ditetapkan Banmus. Fokus rapat hari ini adalah memastikan kesiapan dua raperda yang akan diharmonisasi bersama pihak Kementerian Hukum,” ujarnya.

 

Dua raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Keduanya menjadi prioritas untuk memperoleh penyelarasan substansi dan aspek hukum sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

 

Leli mengungkapkan, sebelumnya Bapemperda telah lebih dahulu menyelesaikan proses harmonisasi terhadap Raperda Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Kedua regulasi tersebut merupakan bagian dari enam usulan raperda yang masuk dalam Propemperda DPRD Parigi Moutong tahun ini.

 

Menurutnya, setelah Surat Selesai Harmonisasi (SSH) diterbitkan, pihaknya akan segera menyampaikan hasil tersebut kepada pimpinan DPRD untuk menentukan mekanisme pembahasan lanjutan, apakah melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) atau tetap ditangani oleh Bapemperda.

 

“Jika SSH sudah terbit, kami akan menyurat ke pimpinan DPRD untuk menentukan tindak lanjut pembahasannya,” jelasnya.

 

Selain mengawal pembahasan sejumlah raperda, Bapemperda juga mendapat tugas dari pimpinan DPRD untuk melakukan harmonisasi terhadap Peraturan Daerah terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Proses tersebut dilakukan di luar agenda Propemperda karena merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi.

 

Leli menambahkan bahwa kewajiban harmonisasi seluruh produk hukum daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengharuskan setiap rancangan perda maupun perda tertentu melalui proses harmonisasi sebelum ditetapkan.

 

“Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya, sehingga Parigi Moutong juga harus mengikuti ketentuan tersebut,” pungkasnya.

banner 970x250