JAKARTA, ZonaSulawesi.id — Kabar baik datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati langkah penataan status kepegawaian guru, termasuk guru PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian status.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat bersama pemerintah dan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan, pemerintah saat ini mencatat sebanyak 955.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu.
Dalam rencana penataan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini dalam keterangannya usai rapat bersama DPR dan sejumlah menteri.
Tak hanya itu, guru yang telah berstatus PPPK juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memperkirakan pendaftaran seleksi tersebut dapat dibuka pada awal 2027.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap status kepegawaian guru sekaligus menata pengelolaan guru secara nasional.
“Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan dan data yang akurat.
Selain penataan status kepegawaian, pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik untuk berbagai jenjang dan lembaga, termasuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Sekolah Rakyat hingga Sekolah Garuda.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menghitung kebutuhan riil guru secara nasional, termasuk berdasarkan mata pelajaran dan satuan pendidikan.
Kebijakan ini membuka dua peluang penting bagi guru PPPK.
Pertama, guru PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Kedua, guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Dengan demikian, penataan ini diharapkan memberikan kepastian karier bagi ratusan ribu guru sekaligus menjawab persoalan status kepegawaian yang selama ini menjadi perhatian pemerintah, DPR, dan para tenaga pendidik.
Namun, pelaksanaan teknis, mekanisme pengalihan status, kebutuhan formasi, serta tahapan seleksi masih harus menunggu proses penataan dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diperhitungkan dari sisi anggaran dan keberlanjutan fiskal negara.***






