Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Hukum

Kantor Hukum Tepi Barat & Associates Mengungkapkan Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan Berdarah di Sigi

290
×

Kantor Hukum Tepi Barat & Associates Mengungkapkan Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan Berdarah di Sigi

Sebarkan artikel ini
Kantor Hukum Tepi Barat & Associates saat mendampingi korban kasus penganiayaan dengan luka-luka, Saksi Agustakari, di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Foto : Istimewa

Donggala, Zona Sulawesi —  Kantor Hukum Tepi Barat & Associates memberikan pernyataan pers terkait perkembangan kasus penganiayaan dengan luka-luka berat yang menimpa korban, Saksi Agustakari, di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Jumat (9/6/2023).

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, pada tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 08.30 WITA, terdakwa Jafar Bin Dg Amir melakukan serangan brutal terhadap Saksi Agustakari.

Kronologi peristiwa menunjukkan bahwa terdakwa membawa sebilah parang berukuran 45×4,5 cm dan secara tiba-tiba menyerang Saksi Agustakari yang sedang melintas dengan sepeda motor.

Tanpa alasan yang jelas, terdakwa menebas korban secara berulang kali dengan parang tersebut, menyebabkan luka serius di tangan sebelah kiri, punggung tangan kanan, dagu, kepala, belakang leher, dan tubuh bagian belakang. Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, terdakwa melarikan diri dari tempat kejadian.

Dampak dari tindakan kejam yang dilakukan oleh terdakwa Jafar Bin Dg Amir terhadap Saksi Agustakari sangatlah serius. Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Samaritan pada tanggal 2 April 2023 (No. 21/RS/SMRT/VER/IV-2023) mencatat adanya luka-luka berat yang dialami korban sebagai akibat dari penganiayaan tersebut.

Rukly Chahyadi, sebagai Managing Partners Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Jafar Bin Dg Amir adalah merugikan dan melanggar hukum. Kantor Hukum ini memiliki keyakinan bahwa pihak berwenang dan Pengadilan Negeri Donggala akan menindaklanjuti kasus ini secara tegas demi terciptanya keadilan.

“Kami sangat menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menghindari segala bentuk kekerasan. Kami mendorong seluruh masyarakat untuk menjunjung nilai-nilai kehidupan yang damai serta menyelesaikan konflik dengan cara yang legal dan beradab,” ujar Rukly Chahyadi.

Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Negeri Donggala dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa kasus ini secara lebih mendalam. Kantor Hukum Tepi Barat & Associates memastikan bahwa proses hukum yang berlaku akan dilaksanakan dengan transparansi dan tinggi tingkat keadilan.

Tim dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, yang diwakili oleh Surtini dan Naryo, akan terus memberikan pendampingan kepada korban dalam upaya mereka untuk mencapai keadilan. Kantor Hukum ini juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memiliki kepercayaan sepenuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, yang dipimpin oleh pihak berwenang yang kompeten.

Baca juga : OMG Sulteng Peduli Seni Musik dan Siap Bergerilya Jadikan Ganjar Presiden