Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kota PaluZONA Sulawesi Tengah

Kasus Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng Kini Masuk Tahap Penyidikan

83
×

Kasus Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng Kini Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polda Sulteng/ISTIMEWA

Palu, Zona Sulawesi – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menaikan status kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton yang ditemukan Satgas Pangan di Kota Palu ke tahap selanjutnya.

Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan status perkaranya yang sebelumnya di tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari saat menjawab pertanyaan media tentang perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton di Palu, Rabu (23/03/2022).

“Perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022,” jelas Sugeng.

Baca juga:KONI Sulteng Sebut PSSI U 17 Akan Digelar Di Kabupaten Parigi Moutong

Sugeng mengungkapkan, sebelum dinaikanya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidik, Polda Sulteng telah memeriksa 5 orang untuk dimintai keteranganya.

”Ada 5 orang yang sudah diambil keterangan saat tahap penyelidikan yaitu Direktur CV. AJ, Manager Operasional, Penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng,” ungkapnya.

Nantinya, lanjut Sugeng, 5 orang yang telah diperiksa di tahap penyelidikan itu masih bersifat Berita Acara Wawancara (BAW) dan akan di panggil  kembali pada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

“Nantinya 5 orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia,” tambahnya.

“Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan dalam tahap prnyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik,” pungkasnya.***