Jakarta, Zona Sulawesi – Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan, Syariah Urais Binsyar Adib, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggencarkan kampanye rintisan Masjid Ramah di 2024. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah program bantuan.
Masjid Ramah adalah masjid termasuk musala yang kondisinya memenuhi kriteria dalam lima kategori ramah, baik dilihat dari sisi pola pikir, keterampilan, segenap ekosistemnya, maupun ketersediaan sarana prasarananya atau toolset.
Menurut Adib, lima kategori ramah tersebut adalah Ramah Perempuan dan Anak, Ramah Difabel dan Lansia, Ramah Lingkungan, Ramah Keragaman, serta Ramah Duafa dan Musafir.
Ia juga menargetkan program 2.000 bantuan operasional masjid/ musala untuk tahun anggaran 2024.
“Kami juga sudah memberi bantuan operasional rintisan Masjid Ramah 2024 tahap pertama pada Januari lalu. Bantuan ini hanya untuk dukungan pada sisi toolset (sarana prasarana) saja. Selain tidak besar, sarana-prasarana lebih mudah dilihat sebagai evidence pengukurannya,” papar Adib pada Rakernas Bimas Islam 2024, di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Ia berharap, dana bantuan operasional tersebut nantinya dapat digunakan secara optimal untuk mendorong terbentuknya ekosistem masjid, dan meningkatkan derajat keberlanjutan keberagaman masjid.
“Melalui program ini kita berharap revitalisasi peran masjid semakin profesional pengelolaannya, kian moderat cara pandang paham keagamaannya, ramah seluruh ekosistemnya, juga kian berdaya dan memberdayakan jemaahnya,” katanya.
Selain Masjid Ramah, program Urais Binsyar pada 2024, antara lain: Sekolah Penyuluh /Penghulu Agen Resolusi Konflik (SPARK), International Symposium on Innovative Masjid 2024, Digitalisasi 5.000 judul buku keagamaan Islam, serta ISLAMIFEST (Festival Keagamaan Islam yang mengenalkan keindahan Islam kepada generasi muda).
“Rencana aksi pencapaian Pakta Integritas bidang Urais Binsyar tahun 2024, pertama penguatan digitalisasi buku keagamaan. Strategi yang dilakukan dengan penguatan regulasi PMA Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan, kemudian standardisasi sistem layanan,” papar Adib.
Pakta Integritas kedua ialah percepatan revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), dan ketiga penyusunan juklak-juknis deteksi dini konflik keagamaan dan integrasi sistem pelaporan deteksi dini konflik.
“Selain itu, kami juga memetakan penguatan layanan urusan agama Islam di KUA agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat seperti pengukuran arah kiblat, konsultasi syariah, pendaftaran id masjid, rekomendasi bantuan, agen resolusi konflik, serta sistem cegah dini,” pungkasnya.*