Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Kepala Resort KPHK Tinombala Akui Tindakan Oknum MMP Salah, Ini Penjelasannya

841
×

Kepala Resort KPHK Tinombala Akui Tindakan Oknum MMP Salah, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Tukang Tebang Pohon, Darwin saat menunjukan kayu miliknya yang disita oknum MMP KPHK Tinombala. Foto : Tim

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai tukang tebang pohon mendatangi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tinombala, di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk mengadukan tindakan salah satu oknum petugas atau Masyarakat Mitra Polhut (MMP) terkait penyitaan kayu diduga tak sesuai Standar Oprasional Prosedural (SOP) pada Rabu (12/10/2022).

Sebagaimana dalam pemberitaan awal Zona Sulawesi yang berjudul  Masyarakat Datangi Kantor KPHK Tinombala, Ada Apa ?

Saat dikonfirmasi tim, Kepala Resort KPHK Tinombala, Johnly Ferdinand Bawias menanggapi laporan dari sejumlah masyarakat yang belum lama ini mendatangi kantornya.

Ia mengaku, dirinya tak pernah memerintahkan MMP melakukan penangkapan kayu yang tidak sesuai SOP seperti laporan dari tukang tebang pohon yang datang ke kantor KPHK Tinombala.

“Kalau mau liat sebenarnya persoalan ini kalau untuk petugasnya kita yang ada di sana itu terus terang kalau saya tidak pernah (memerintahkan) melakukan kegiatan itu, kegiatan penangkapan (kayu) seperti begitu yang seperti diadukan oleh masyarakat itu yang berdasarkan pemberitaan tentang Standar Operasional Prosedural,” ujar Johnly saat dikonfirmasi melalui via telepon belum lama ini.

Johnly menjelaskan, kantor KPHK Tinombala beranggotakan tiga orang MMP yang direkrut dari masyarakat di sekitar Desa Penyangga Kawasan Cagar Alam Tinombala dan ia sebagai Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan juga merupakan Kepala Resort KPHK.

Menurutnya, MMP yang bertugas di KPHK Tinombala sebenarnya telah mengetahui tugas dan tupoksinya. Begitu juga, kata dia, terkait statusnya sebagai Polhut memiliki batasan kewenangan yang ditekankan dalam regulasi.

“Kalau dibilang SOP, mereka sudah tau SOPnya tugasnya MMP itu apa. Tugas fungsi dan pokok kewenangan. Kami saja Polhut dibatasi oleh undang-undang untuk melaksanakan kegiatan patroli, salah satunya itu di undang-undang 41 dalam pasal 51 itu tentang tugas dan fungsi Polhut, itu melaksanakan patroli di wilayah hukumnya,” jelasnya.

Johnly menyebutkan, dirinya ditugaskan hanya melingkupi Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Tinombala. Maka, kata dia, secara otomatis MMP juga mengikuti wilayah hukum kerjanya, sebab MPP di SK-kan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jadi secara aturannya saya di pegawai kementerian ditugaskan pada Resort 2 Tinombala  Cagar Alam Tinombala. Jadi tugasnya saya di Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Tinombala mereka (MMP) otomatis mengikuti itu karena mereka di SK kan langsung pimpinan kami,” sebutnya.

Dalam proses penangkapan kayu, lanjut Johnly, terdapat regulasi yang mengatur terkait penangkapan tersebut. Dimana, KPHK wajib menangkap tersangka apabila melakukan penebangan illegal dalam wilayah Konservasi Cagar Alam Tinombala.

“Dalam SK menteri, dalam hal tertangkap tangan, itu wajib menangkap tersangka kalau kegiatan itu berada dalam kawasan yang sesuai aturan hukumnya misalanya masuk Cagar Alam untuk diserahkan kepada Polhut, dalam hal ini saya,” ungkapnya.

Menurut Johnly, tugas MMP yaitu melihat, mendengar, dan membantu tugas Polhut. Sehingga, MMP tidak dapat melakukan penyitaan, penyegelan atau apapun yang diamanatkan oleh undang-undang.

Sementara itu, apabila terjadi penebangan liar di luar wilayah hukum KPHK seperti di kawasan hutan lindung, Areal Penggunaan Lain (APL), dan kebun masyarakat. Johnly menegaskan, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan hukum, karena instansi yang diberikan kewenangan terkait penindakan hukum diluar wilayah hukum KPHK telah diatur oleh undang-undang.

Saat ditanyakan tindakan salah satu MMP berinisial NR yang memberikan jaminan tidak akan menyita kayu kepada salah satu tukang tebang pohon, namun tukang tebang pohon itu perlu menukarkan kayu miliknya dengan cara tukang tebang pohon itu melakukan penebangan kembali sebagai barang bukti yang di pegang oleh NR, Johnly secara tegas tidak membenarkan tindakan seperti itu.

“Kalau seperti itu secara aturan tidak bisa. Ada temuan begitu harus segera melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Dalam hal ini mungkin locus delicti atau kejadian perkaranya di hutan lindung dia harus melaporkan kepada petugas kehutanan terdekat  atau wilayah yang diketahui misalnya contoh hutan lindung wilayah kerja dari KPH Dampelas dalam hal itu Resort Kotaraya dalam undang-undang otonomi daerah sudah diserahkan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah salah satunya di sektor kehutanan,” jelasnya.

Sebab, ia mengatakan, kewenangan pemerintah pusat  mengenai kawasan konservasi sumber daya hutan, sedangkan pemerintah daerah mengurusi hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan APL.

Ia juga menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan kepada oknum MMP yang melakukan pelanggaran.

“Iya bisa pak, ada sanksi yang akan diberikan,” cetus Johnly.

Ia mengaku sempat didatangi oleh Darwin yang juga berprofesi sebagai tukang tebang pohon sejak awal dirinya bertugas di KPHK Tinombala. Darwin juga menyampaikan keluhannya kepada Johnly soal perilaku oknum MMP itu, namun Kepala Resort KPHK Tinombala itu mengatakan, ia perlu melihat tempat terjadinya tindakan oknum MMP tersebut. Setalah dilakukan pemeriksaan ulang, bahwa tindakan yang dilakukan oknum MMP itu berada diluar wilayah hukum KPHK Tinombala.

“Waktu saya bertugas di sana Darwin sudah sampaikan kepada saya jadi saya sampaikan begini pak jika memang benar aduang yang bapa sampaikan ini bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan ini saya juga pertama harus melihat tempat tindakan terjadinya di mana, jadi saya pak pergi ambil titik koordinatnya cuma kami tidak sampai karena pada waktu itu hujan kemudian anggota yang saya suruh lihat itu pergi dan ternyata itu di luar kawasannya kita, itu masuk dalam hutan lindung sehingga di luar wilayah kerjanya kami,” terangnya.

Bahkan, Johnly juga mempertanyakan dalam proses perekrutan apakah yang bersangkutan mengetahui tugas dan fungsinya. Barangkali, kata dia, tindakan yang dilakukan oknum MMP itu merupakan faktor kebiasaan yang sudah dilakukannya berulang-kali karena soal tindakan berulang-ulang dinilai Johnly berdasarkan laporan dari masyarakat. Ia pun membenarkan kesalahan oknum MMP yang melakukan penindakan diluar wilayah hukum KPHK Tinombala.

“Jadi saya pak, minta lalu itu baru melakukan proses pembinaan dulu di tingkat tapak resort istilahnya kalau memang tindakannya sudah terlalu fatal dan saya juga perlu mengkroscek juga apakah benar tindakan  yang dia lakukan atau ada sensitive pribadi atau apa semua itu, kalau memang anu (benar), maka saya akan membuat surat untuk pertimbangan yang bersangkutan. Sebenarnya kalau mau dipikir memang benar anggotanya saya, tetapi tempat kejadiannya itu di kawasan hutan lindung  kalau kita mengacu yang sudah saya perintahkan anggota mengambil titik koordinatnya. Memang tetap salah, tidak ada yang benar yang dilakukannya yang bersangkutan tapi kembali ada yang namanya mekanisme,” tegasnya.

Rencananya, jika  Johnly telah masuk kantor dan Kembali akan dipertemukan dengan masyarakat yang berprofesi tukang tebang pohon, ia akan menerima sejumlah masyarakat itu dengan membuatkan berita acara sebagai penguatan administrasi kepada pimpinannya.

Ia menambahka, terkait timbunan ratusan kayu di kantor KPHK Tinombala, merupakan tangkapan kayu hasil patroli yang dilakukan pihaknya di Kawasan Cagar Alam Tinombala sejak tiga bulan yang lalu. kemudian kayu titipan barang bukti dari KPH Dampelas, dan sisanya lagi tangkapan NR.

Johnly mengaku pernah menegur NR setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkaitan tindakannya itu. Khususnya pelaksanaan wilayah patroli yang perlu dilaksanakan di Kawasan KPHK Tinombala. Sebab, ia menegaskan kewenangan KPHK Tinombala terbatas di wilayah hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang.

“Saya juga pernah tegur beliau itu setelah saya waktu itu sudah mulai dengar-dengar curiga mulai saya tegur untuk istilahnya kalau bisa melaksanakan patroli itu atau melaksanakan kegiatannya kita kalau bisa di kawasannya kita walaupun ada laporan masyarakat  tapi kita bisa jelaskan. Bahwa kita ini kewenangannya kita terbatas tidak seperti institusi lain,” ujarnya.

Dalam pengaduan salah satu tukang tebang pohon, Darwin menyebutkan, pernah di kirimkan pesan singkat atau SMS oleh oknum MMP bahwa tindakannya itu atas perintah dari ‘Bos’ sayangnya, kata ‘Bos’ itu tak diketahui pimpinan yang ia maksudkan. Menanggapi hal itu Johnly sebagai Kepala Resors KPHK Tinombala mengaku tidak pernah sekalipun memrintahkan oknum MMP melakukan kegiatan penyitaan kayu.

“Sekali lagi tidak ada perintah, tidak ada menyuruh dia melakukan kegiatan itu pada prinsipnya tidak ada keterlibatan dari pimpinan, karena mereka tahu apa tugasnya mereka,” pungkasnya.***

Baca juga : Masyarakat Datangi Kantor KPHK Tinombala, Ada Apa?

banner 970x250