Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Kota Palu

Menteri PPPA Jenguk Korban Pemerkosaan Yang Terjadi di Parimo

160
×

Menteri PPPA Jenguk Korban Pemerkosaan Yang Terjadi di Parimo

Sebarkan artikel ini
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, melakukan kunjungan ke RSUD Undata Palu untuk menjenguk korban pemerkosaan di Parigi. Foto : Jumriani/ZonaSulawesiid

Palu, Zona Sulawesi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu untuk menjenguk korban pemerkosaan di Parigi, Jumat (9/6/2023).

Korban, yang diidentifikasi dengan inisial R dan berusia 15 tahun, menjadi korban kejahatan asusila yang melibatkan sebelas pelaku di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan dengan media, Menteri Bintang Darmawati mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng telah menerapkan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 dalam penanganan kasus ini. Beliau menegaskan bahwa penggunaan pasal tersebut memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan tersebut.

“Pak Kapolda memiliki perspektif yang luar biasa karena telah menggunakan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016. Artinya, undang-undang ini memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku,” ujar Menteri Bintang Darmawati

Menteri Bintang Darmawati juga menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi para pelaku. Selain memberikan perhatian kepada korban, beliau juga menekankan pentingnya tidak mengabaikan kondisi anak-anak dari para pelaku.

“Anak-anak dari pelaku juga tidak boleh mengalami stigma atas kesalahan orang tua mereka. Mereka berhak dilindungi,” tambah Menteri Bintang Darmawati.

Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto. Kak Seto berharap agar semua pihak yang terlibat dapat serius dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

“Kita harus mencegah agar kasus ini tidak terulang lagi, bukan hanya kekerasan seksual, tetapi juga kejahatan seksual lainnya yang tidak melibatkan kekerasan, tetapi menggunakan manipulasi. Hal-hal semacam ini menyebabkan penderitaan pada anak-anak,” tegas Kak Seto.

Ahli psikolog anak ini juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban sangat mempengaruhi proses penyembuhan.

“Kesembuhan korban sangat dipengaruhi oleh kondisi psikologisnya,” jelas ahli psikolog anak tersebut.

Korban R saat ini masih menjalani pengobatan medis di RSUD Undata Palu. Melalui pengobatan yang diberikan, terlihat perkembangan yang baik dalam proses kesembuhannya.

“Dokter telah memutuskan memberikan pengobatan pada korban dengan pertimbangan yang luar biasa. Pengobatan tersebut memberikan perubahan signifikan dalam progres kesembuhan,” ungkap Direktur RSUD Undata Palu, Hery Mulyadi.

Pemberian pengobatan tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko dalam penanganan anak di bawah umur.

“Kami mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan risiko terkecil dalam penanganan korban yang masih anak-anak. Kami melihat jangka panjang dalam pengobatan ini,” pungkasnya.

Kasus pemerkosaan yang menimpa korban R menjadi perhatian serius bagi Menteri PPPA dan berbagai pihak terkait. Langkah-langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.

Baca juga : Kantor Hukum Tepi Barat & Associates Mengungkapkan Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan Berdarah di Sigi