Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Nama Wabup Parimo Abdul Sahid Terseret Sengketa Tanah Budel, Digugat Rp30 Miliar

74
×

Nama Wabup Parimo Abdul Sahid Terseret Sengketa Tanah Budel, Digugat Rp30 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi (Foto: AI).

PARIGI MOUTONG, ZonaSulawesi.id – Nama Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, pernah terseret dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait sengketa tanah budel. Dalam perkara tersebut, Abdul Sahid tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.

Berdasarkan penelusuran media ini, perkara dengan Nomor 108/Pdt.G/2024/PN Pal tersebut didaftarkan di PN Palu pada 23 Agustus 2024. Para penggugat yakni Basir, Pirsan, Azwar dan Rusmin.

Sementara pihak tergugat terdiri atas H. Abdul Sahid, PT Wisala Minergi Utama (PT WMU), PT Maxima Tiga Berkat dan Ahmid.

Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp5,141 miliar serta kerugian immateriil yang mencapai Rp30 miliar.

Kepada redaksi media ini, Ita Purnamasari selaku kuasa hukum para penggugat menjelaskan, keterlibatan Abdul Sahid dalam perkara tersebut berkaitan dengan transaksi lahan budel yang menjadi objek sengketa.

“Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu. Hanya saja saat itu kami tidak bermaksud mengumbar persoalan ini terlalu besar. Apalagi kala itu H. Abdul Sahid sedang dalam masa pertarungan politik pada Pilkada Parigi Moutong,” ujar Ita melalui sambungan telepon, Senin (17 Agustus 2026) malam.

Menurut Ita, Abdul Sahid disebut membeli sebidang lahan yang masih berstatus budel dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Lahan tersebut kemudian disebut dijual kembali kepada perusahaan yang juga menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Lahan itu berstatus budel dari Yasiwa kepada empat orang anaknya, yakni Labugaya, Sandogaya, Ladaya dan Walina. Kemudian, dua di antaranya, yakni Walina dan Sandogaya, menjual lahan tersebut kepada H. Abdul Sahid senilai Rp2 miliar tanpa sepengetahuan Labugaya dan Ladaya,” jelasnya.

Menurut dia, keberatan dari pihak yang merasa tidak mengetahui transaksi tersebut kemudian berujung pada gugatan perdata.

Ita melanjutkan, lahan yang telah dibeli Abdul Sahid kemudian dijual kembali kepada PT Maxima melalui anak perusahaan, PT WMU.

“Rangkaian transaksi inilah yang kemudian menjadi salah satu konteks mengapa nama Abdul Sahid muncul dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” katanya. PN Palu Sempat Tolak Eksepsi, Gugatan Berakhir NO Perkara tersebut sempat memasuki tahap putusan sela.

Pada 16 Desember 2024, PN Palu menjatuhkan putusan sela dengan menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Palu berwenang mengadili perkara tersebut. Persidangan pun diperintahkan untuk dilanjutkan. Namun, hasil akhirnya berbeda.

Pada 17 Maret 2025, PN Palu menjatuhkan putusan akhir dengan status “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II. Sementara dalam pokok perkara, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.451.000.

“Kami juga bingung dengan putusan hakim ini. Kami merasa ada ketimpangan dalam perkara tersebut. Salah satu contohnya, ada pihak turut tergugat yang menurut kami tidak pernah mengikuti proses persidangan,” ujar Ita.

Kuasa Hukum Sebut Abdul Sahid Dikenal dalam Aktivitas Jual Beli Lahan

Di luar perkara tersebut, Ita juga menyinggung aktivitas jual beli lahan yang dikaitkannya dengan Abdul Sahid, khususnya di kawasan Watusampu, Kota Palu.

Menurut Ita, nama Abdul Sahid sudah cukup dikenal oleh sebagian warga di sekitar kawasan pertambangan Watusampu.

“Kalau terkait kegiatan jual beli lahan, beliau ini sudah lumrah dan bukan rahasia lagi bagi sebagian warga Watusampu. Bahkan ada yang menganggap beliau seperti ‘makelar’,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat dan bukan kesimpulan hukum mengenai status Abdul Sahid.

Ita juga menyebut Abdul Sahid berpotensi kembali terseret dalam persoalan lain terkait dugaan manipulasi penerbitan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Kini Menjabat Wabup, Kuasa Hukum Klaim Ada Janji Kompensasi Rp50 Juta

Perkara sengketa tanah tersebut terjadi sebelum Abdul Sahid menjabat sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong.

Abdul Sahid kemudian dilantik sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2025–2030 bersama Bupati Erwin Burase pada 2 Juni 2025.

Meski perkara PMH tersebut berakhir dengan putusan NO, menurut kuasa hukum penggugat, persoalan terkait lahan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Ita mengklaim pihaknya menemukan indikasi dugaan manipulasi dokumen SKPT yang diterbitkan setelah transaksi jual beli lahan tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik manipulasi dalam dokumen SKPT yang diterbitkan pihak Kelurahan Watusampu ketika terjadi proses jual beli antara H. Abdul Sahid dengan Walina dan Sandogaya,” ungkapnya.

Menurut Ita, dokumen tersebut diduga mencantumkan nama serta tanda tangan kliennya tanpa persetujuan.

“Klien kami mengaku tidak pernah melakukan atau menandatangani dokumen tersebut,” katanya.

Persoalan itu, lanjut Ita, sempat hendak kembali diproses secara hukum. Namun, rencana tersebut urung dilakukan setelah Abdul Sahid disebut menyampaikan janji kompensasi kepada pihak penggugat.

“Ketika persoalan itu berlanjut di kantor kelurahan, kami terpaksa mengurungkan niat untuk melanjutkannya. Saat itu H. Abdul Sahid mengaku berjanji akan menanggung biaya ganti rugi selama proses perkara PMH sebelumnya sebesar Rp30 juta,” jelasnya.

Selain itu, menurut Ita, Abdul Sahid juga disebut menjanjikan kompensasi kepada dua pihak keluarga yang sebelumnya tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan lahan tersebut, masing-masing Rp10 juta.

“Totalnya Rp50 juta,” katanya.

Baru Dibayar Rp15 Juta, Kuasa Hukum Pertimbangkan Gugatan Wanprestasi

Ita menyebut hingga kini janji kompensasi tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.

Menurut dia, baru ada pembayaran sebesar Rp15 juta. Namun, uang tersebut diklaim bukan berasal langsung dari Abdul Sahid.

“Sempat ada setoran Rp15 juta. Belakangan kami mendapat informasi bahwa uang tersebut berasal dari salah seorang anak Sandogaya bernama Taslim,” ujarnya.

Ita mengklaim pembayaran tersebut dilakukan setelah Abdul Sahid meminta Taslim mencarikan pinjaman untuk memenuhi sebagian nilai kompensasi yang dijanjikan.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum penggugat kini mempertimbangkan langkah hukum baru berupa gugatan wanprestasi.

“Sudah sekitar satu tahun janji kompensasi itu belum juga dipenuhi. Masih ada Rp35 juta. Klien kami beberapa kali mencoba mendatangi kediamannya, namun menurut klien kami tidak mendapatkan respons,” katanya.

“Kami dari tim kuasa hukum masih akan melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Besar kemungkinan kami akan mengajukan gugatan wanprestasi,” tandas Ita.

Perlu diketahui, Seluruh tudingan mengenai dugaan manipulasi dokumen, aktivitas jual beli lahan, julukan “makelar”, serta janji kompensasi dalam berita ini merupakan keterangan dari kuasa hukum para penggugat dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

banner 970x250