Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Hukum

Pedagang Sari Laut di Palu Bingung Warungnya Akan Dibongkar

110
×

Pedagang Sari Laut di Palu Bingung Warungnya Akan Dibongkar

Sebarkan artikel ini

PALU, Zona Sulawesi — Suradi, seorang pedagang sari laut di Kota Palu, terlihat bingung dan khawatir setelah mengetahui bahwa warungnya akan dibongkar. Warung sari laut Suradi yang terletak di simpang Jalan Tangkasi – Jalan Zebra, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah berdiri selama lebih dari 10 tahun di atas tanah seluas 4.458 meter persegi milik Gozal.

 

Namun, saat ini lokasi berjualan Suradi terlibat dalam sengketa batas tanah dengan seorang pengusaha yang memiliki lahan yang berbatasan langsung. Pada Kamis (15/6/2023) malam, Suradi menceritakan bahwa dia telah didatangi oleh pengusaha tersebut bersama Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly.

 

“Mereka datang sekitar jam 9 pagi. Kapolsek memakai seragam, satu mobil dengan dia (pengusaha),” ungkap Suradi.

 

Saat itu, Kapolsek Palu Selatan menanyakan kepada Suradi mengenai proses pengukuran tanah oleh ATR/BPN Kota Palu. Suradi mengatakan bahwa Kapolsek mengancam akan membongkar warungnya karena sebagian bangunan melewati batas tanah yang ditentukan.

 

Suradi diberi waktu hingga 19 Juni 2023 untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, dia meminta waktu selama sebulan untuk mencari lokasi baru bagi warungnya.

 

“Katanya ini mau dipagar, dan kayaknya tempatnya mas kena. Daripada nanti petugas yang bongkar (warung), mending masnya yang bongkar. Saya minta waktu sebulan tetapi tidak bisa, terakhir hari Senin,” ujar Suradi menirukan pembicaraan dengan Kapolsek.

 

Suradi merasa heran bahwa warungnya akan dibongkar, sementara dia belum mengetahui secara pasti batas tanah yang dimaksud.

 

“Bangunan saya dianggap melewati batas. Tetapi ini belum ditahu, katanya lewat 2 meter,” ungkapnya.

 

Keprihatinan Suradi semakin bertambah karena dia khawatir dengan nasib dagangannya. Sementara itu, Gozal yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut membenarkan bahwa pengukuran tanah telah dilakukan oleh ATR/BPN Kota Palu pada Senin (12/6/2023). Namun, Gozal menolak untuk menandatangani hasil pengukuran tersebut karena menurutnya pengukuran oleh pihak ATR/BPN tidak akurat.

 

Gozal bahkan merasa didesak untuk segera mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Kota Palu.

 

“Ketika dipasang patok, saya disuruh tanda tangan, saya tidak mau. Belum tentu di situ batas, karena ketika saya ukur sendiri berbeda. Seharusnya diukur dari tembok, tetapi ini dimajukan setengah meter,” tambahnya.

 

“Saat itu ada pejabat dari kelurahan. Saya dipaksa harus bermohon untuk dilakukan pengukuran. Ini tidak wajar, kalau kita belum punya biaya dan waktu?” protes Gozal.

 

Ketika dihubungi terpisah, Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, menjelaskan bahwa dia hanya mengingatkan Suradi mengenai batas waktu berdasarkan hasil pengukuran ATR/BPN Kota Palu.

 

“Sudah ada pengukuran BPN minggu lalu, diperoleh fakta oleh BPN warung itu masuk di tanah orang lain. Saya mengingatkan agar masnya pindah supaya tidak ada lagi permasalahan,” kata Kapolsek, Jumat (16/6/2023).

 

Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai itu menambahkan bahwa pihak Gozal diberikan kesempatan untuk mengajukan pengukuran ulang ke ATR/BPN. Namun, jika permohonan tersebut tidak diajukan hingga 19 Juni 2023, maka hasil pengukuran sebelumnya akan dianggap sah.

 

“Kalau tidak juga didaftarkan pengukuran ‘tandingan’, berarti hasil pengukuran batas-batas itu sudah diterima pihak lawan (Gozal). Ini sudah 8 tahun tanpa izin, sehingga diingatkan pemilik warung untuk pindah,” jelas Kapolsek Velly.

 

Situasi ini masih dalam proses penyelesaian, dan kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang adil untuk menghindari konflik lebih lanjut.