Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA HukumZONA Parigi Moutong

Pemda Parimo Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pelaku Usaha Kuliner

736
×

Pemda Parimo Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pelaku Usaha Kuliner

Sebarkan artikel ini
Sesi foto bersama pada penyuluhan hukum kepada pelaku usaha kuliner. Foto: ISTIMEWA

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Dalam rangka membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, Badan Pendapatan Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan dan warung makan, bertempat di Lantai Dua Kantor Bupati Parimo, Senin (13/11/2023).

Turut hadir sekaligus membuka kegiatan itu, Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo menyampaikan dari sebelas jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota.

Salah satunya, kata dia, adalah pajak restoran atau sejenis lainnya dengan potensi pajak restoran sebenarnya cukup besar, yang harusnya menjadi pajak yang mempunyai kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah.

“Rendahnya pendapatan asli daerah menuntut kita untuk berupaya lebih keras lagi untuk meningkatkan segala potensi yang ada di Kabupaten Parimo, beberapa permasalahan yang dihadapi dalam hal optimalisasi pendapatan asli daerah yaitu kesadaran sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya masih relatif rendah, karena belum optimalnya penerapan pajak pada unit-unit usaha yang berdampak pada pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Richard menyatakan perlu dan wajib diketahui khususnya para pelaku usaha restoran, rumah makan dan sejenis lainnya, yang hadir pada kegiatan ini, bahwa dalam melakukan berbagai kegiatan usahanya didalam suatu daerah patutlah untuk mentaati apa yang sudah menjadi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah.

Ia juga mengatakan pemerintah daerah akan memastikan bahwa aturan kebijakan yang sudah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.

“Maka dari itu mari kita bersama mewujudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Parimo yang maju dengan menciptakan pertahanan ekonomi dan pemerintahan pembangunan di semua wilayah, salah satunya dengan kepatuhan dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku karena begitu pentingnya peranan pajak dalam pembangunan ekonomi daerah sehingga optimalisasi sumber pendapatan daerah dapat meningkat,” imbuhnya.

Richard berharap pertemuan itu dapat memberikan informasi penting dan membuka wawasan bersama bahwa pentingnya peranan pajak pada kehidupan sehari-hari dan kegiatan kita dalam berwirausaha.