Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemrintah Desa (Pemdes) Eeya dan Ulatan menyepakati secara bersama sekaitan batas desa yang sempat berpolemik.
Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan antara Kepala Desa (Kades) Eeya, Sumanto, S.Pd dan Kades Ulatan Nurhadija, SH bertempat di perbatasan dusun 1 Desa Eeya dan dusun 1 Desa Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong.
“Terkait dengan tapal batas antara desa Eeya dan Desa Ulatan sudah mendapatkan titik temu berdasarkan kesepakatan antara Pemdes Eaya Dan Ulatan. Jadi disepakati dengan batas alam yakni jalur sungai,” ujar Sumanto saat ditemui ZonaSulawesi, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, Sumanto mengaku antara Pemdes Eeya dan Ulatan juga menyepakati pengembalian aset.
Ia menyatakan terkait masyarakat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Eeya, namun bermukim di Ulatan dan begitupun masyarakat yang mempunyai KTP Desa Ulatan, tapi bermukim di Desa Eeya akan tetap di layani oleh masing-masing pemerintah desa setempat.
“Jadi terkait itu jika ada masyarakat yang bermukim diulatan dan belum bersedia untuk pindah ke desa eeya. Tidak menjadi persoalan karena terkait dengan administrasi kembali ke desa masing-masing. Nah untuk pelayanan juga seperti biasa dilayani semuanya,” ucap Manto.
Senada dengan itu, Kades Ulatan Nurhadija membenarkan adanya kesepakatan yang telah terjadi antara Pemdes Ulatan dan Eeya terkait batas antar desa.
“Iyah benar terkait batas antar desa sudah di sepakati dibatasi oleh batas alam sungai di dusun 1 Ulatan dan dusun 1 Eeya,” tuturnya.
Ia merasa legah setelah kesepakatan batas desa selesai dilakukan sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan.
“Alhamdulillah soal masalah batas desa sudah terselesaikan berdasarkan kesepakatan bersama antara saya sebagai Kades Ulatan dan Pak Sumanto, Kades Eeya,” tutup Nurhadija.
Baca juga : Pemdes Ulatan Lakukan Pemetaan Desa