Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Desa

Pemdes Palasa Tangki Tetapkan RKPDes 2025

2504
×

Pemdes Palasa Tangki Tetapkan RKPDes 2025

Sebarkan artikel ini
Kades Palasa Tangki, Haris, S.Pd, M.A.P saat menyampaikan sambutan dalam penetapan RKPDes Tahun 2025 di Balai Pertemuan Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (25/9/2024). Foto : ZonaSulawesi.id.

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Pemerintah Desa (Pemdes) Palasa Tangki menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 mendatang, bertempat di Balai Pertemuan Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (25/9/2024).

Kepala Desa (Kades) Palasa Tangki, Haris S.Pd, M.A.P mengatakan penetapan ini sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2024 yakni Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

“Jadi penetapan ini sebagaimana Permendagri 114 Tahun 2024. Kami bisa menetapkan RKPDes tahun 2025,” ujarnya usai pertemuan tersebut.

Haris juga mengungkapkan, perhitungan dana yang digunakan dalam penetapan RKPDes tahun 2025 mengacu pada Pagu atau alokasi anggaran tahun 2023 silam sebesar Rp 860.000.000 juta.

Adapun pengalokasian anggaran pada tahun 2025 mendatang, menurut Haris, masih mengikuti regulasi sebelumnya. Di mana sebesar 25 persen maksimal untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, dan 20 persen ketahanan pangan. Kemudian, 3 persen oprasional pemerintah desa dan prioritas penanganan stunting.

Sedangkan untuk ketahanan pangan, Haris menjelaskan, pihaknya menyesuaikan dengan usulan dari setiap dusun, baik untuk sektor pertanian maupun kelautan.

“Untuk ketahanan pangan ini sesuai dengan usulan dari masing-masing dusun, baik ke pertanian maupun nelayan,” ungkap Haris.

Selain itu, ia juga memastikan pemberian modal terhadap Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes masuk dalam RKPDes Tahun 2025.

Sementara itu, Plt Camat Palasa, Atlantik, S.Sos, MM menilai penetapan RKPDes Palasa Tangki Tahun 2025, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, dalam penetapan ini Pemdes Palasa Tangki merujuk pada Pagu anggaran tahun 2023. Sebab, di tahun 2024 Pemdes Palasa Tangki mendapatkan tambahan anggaran alokasi kinerja sebesar Rp 250.000.000 juta.

“Namun, penetapan ini tidak menjadi sebuah patokan, karena adanya regulasi perubahan-perubahan sehingga penetapan RKPDes tahun 2025 masih mengacu pada Pagu anggaran 2023. Karena tahun 2024 ada ketambahan anggaran dari alokasi kinerja sebanyak Rp 250.000.000 juta,” jelas Atlantik.

Akan tetapi, Atlantik mengatakan, penetapan RKPDes Tahun 2025 dapat mengalami perubahan apabila terdapat regulasi baru yang harus disesuaikan oleh pemerintah desa.

Ia juga menerangkan, jika terjadi perubahan dalam RKPDes Palasa Tangki Tahun 2025, maka hal itu akan diseusaikan dengan program pemberdayaan yang menyetuh langsung kepada masyarakat.

“Jadi anggaran itu akan di fokuskan pada peningkatan pendapatan masyarakat Tangki untuk mewujudkan kesejahteraan di Desa Palasa Tangki,” ucap Atlantik.

Senada dengan itu, Ketua BPD Palasa Tangki, Andilut Dg Malondeng mengaku seluruh pembahasan dan penetapan telah disepakati bersama oleh perwakilan masyarakat dari masing-masing dusun di Desa Palasa Tangki

“Jadi sebelum ditetapkan dan sampai pada penetapan RKPDes Tahun 2025, sudah disepakati bersama oleh masyarakat dari setiap dusun yang hadir hari ini,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan seluruh usulan masyarakat dapat di realisasikan oleh Pemdes Palasa Tangki.

“Semoga seluruh usualan khususnya skala prirotasi dapat dijalankan oleh pemerintah desa,” tutup Andilut.

Baca juga : Lomba Barzanji dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Palasa Tangki Berlangsung Meriah