Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA DesaZONA Parigi Moutong

Pemdes Ulatan Tetapkan APBDes 2023, Siapa Yang Bertandatangan ?

301
×

Pemdes Ulatan Tetapkan APBDes 2023, Siapa Yang Bertandatangan ?

Sebarkan artikel ini
Turut hadir dalam penetapan itu Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Palasa, Arisno, Kasi PMD Kecamatan Palasa, Ahmar, Pendamping Desa Kecamatan Palasa, Gafir, Pendamping Lokal Desa (PLD), Yanto Abbas, Ketua BPD Desa Ulatan, Gazali, tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Ulatan. Foto : (Miftahul Afdal/ZonaSulawesi).

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Dalam upaya penyelamatan anggaran, Pemerintah Desa (Pemdes) Ulatan telah menetapkan APBDes 2023 bertempat di Kantor Desa Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pada Selasa (18/4/2023).

Turut hadir dalam penetapan itu Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Palasa, Arisno, Kasi PMD Kecamatan Palasa, Ahmar, Pendamping Desa Kecamatan Palasa, Gafir, Pendamping Lokal Desa (PLD), Yanto Abbas, Ketua BPD Desa Ulatan, Gazali, tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Ulatan.

Sebelumnya, Pemdes Ulatan didatangi sejumlah kader desa, kepala dusun, dan masyarakat. Para kader desa menutut gaji yang beberapa bulan belum terbayarkan, sehingga dalam pertemuan itu Pemdes dan BPD Ulatan diberi ultinmatum untuk menyelesaikan persoalan gaji selama seminggu, sebagaimana dalam pemberitaan berjudul Pemdes dan BPD Ulatan Diberi Waktu Seminggu Selesaikan Soal Gaji Kader

Perlu diketahui nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Ulatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.533.778.969.00.

Dalam kesempatan itu, Pendamping Desa Kecamatan Palasa, Gafir mengatakan, sebelum pelaksanaan penetapan APBDes dilakukan ia mengaku telah bertemu dengan Pemdes Ulatan dan Kasi PMD Kecamatan Palasa membahas mengenai masalah APBDes Ulatan.

Ia menganggap langkah penetapan APBDes yang diulakukan ini merupakan langkah berani yang diambil oleh Kasi PMD Kecamatan Palasa untuk diintruksikan kepada Pemdes Ulatan. Sebab, batas pengajuan APBDes 2 hingga 10 Mei 2023.

“Ini sebenarnya langkah berani yang diambil Pak Ahmar selaku Kasi PMD Kecamatan Palasa, ketika pemerintah desa Ulatan melakukan komunikasi secara pribadi bersama beliau. Pak Kasi mengatakan tetapkan saja dulu, karena batas pengajuan paling cepat 2 Mei paling lambat 10 Mei,” kata Gafir kepada sejumlah peserta yang hadir dalam penetapan tersebut.

Gafir mengatakan, batas waktu itu menjadi kegelisahan bagi Kasi PMD Kecamatan Palasa, apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka ABPDes Ulatan tidak bisa terselamatkan.

“Nah itu menjadi kegelisahan Pak Kasih PMD selaku pemerintah kecamatan. Jangan-jangan lewat dari situ sudah tidak di tetapkan APBDes bagaimana dengan Ulatan, sehingga beliau berani intruksinya menyampaikan itu,” ujarnya.

Bahkan, Gafir mengaku telah melakukan kordinasi terhadap Kordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Parimo untuk menanyakan prosedur penetapan APBDes Ulatan. Berdasarkan jawaban yang diterimanya, bahwa Kordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Parimo mengintruksikan agar dilaksanakan penetapan APBDes, namun atas persetujuan dari Pemerintah Kecamatan Palasa, Pemdes, BPD dan masyarakat di Desa Ulatan.

Ia mengungkapkan, sekaitan dengan diterima atau tidaknya pengajuan APBDes kepada Dinas PMD Kabupaten Parimo itu diserahkan sepenuhnyake instansi tersebut, asalkan APBDes Ulatan sudah ditetapkan.

“Soal pengajuan mau diterima kabupaten atau tidak.  Itu sudah urusannya kabupaten yang penting di desa sudah ditetapkan. Karena kalau APBDes tidak di tetapkan tidak bisa di ajukan,” ungkapnya.

Namun, Gafir berharap bahwa tidak akan ada kendala terhadap pengajuan APBDes Ulatan di 2023. Sehingaa ia meminta Pemdes Ulatan, usai penetapan segera melakukan pemostingan APBDes di Aplikasi Siskeudes. Karena pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Palasa dan Pemdes Ulatan telah berupaya semaksimal mungkin dalam penyelamatan anggaran di Desa Ulatan.

“Saya sebagai pendamping berharap ini tidak jadi kendala kedepan, saya minta kepada Pemdes yang ada setelah ditetapkan bawa ke Parigi untuk di posting kalau  bisa sudah siap dengan SPPnya, langsung pengajuan saja sama Pak Indra pengajuan bagaimana modelnya disana PMD mau terima atau tidak tapi  tugas dan tanggungjawab teman-teman sebagai Pemdes dan kami pendamping dan pemerintah kecamatan sudah maksimal melakukan hal yang sebaik-baiknya. Kalau ini langkah berani yang kita ambil kemudian di tolak lagi kabupaten, itu tinggal urusannya kabupaten disana. Dorang lagi baku urusan, karena torang sudah cukup juga,” jelasnya.

Sebab, kata Gafir, dirinya telah menunggu cukup lama sekaitan perkembangan permasalahan di Desa Ulatan. Bahkan, ia juga telah mendapatkan penekanan dari atasannya soal APBDes Ulatan yang belum ditetapakan beberapa bulan sebelumnya. Atas pertanyaan itu, Gafir menjawab, bahwa kendala penetapan APBDes Ulatan karena belum ada kejelasan siapa yang akan menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJS) dalam Pemerintahan Desa Ulatan. Apalagi, menurutnya, mengenai dokumen dalam pemerintahan desa perlu ada yang menandatangani sebagai penangunggjawab.

“Karena saya sudah menunggu berapa bulan terkait dengan ini. Saya juga dari kabupaten di tekan dari jajaran saya di atas. Apa kendala di Ulatan sehingga tidak bisa ditetapkan APBDes. Saya bilang belum ada kepastian siapa sebenarnya yang memimpin Ulatan itu, karena bicara soal dokumen itu harus ada kepalanya yang menandatangi sehingga kita juga menunggu,” terangnya.

SK Pejabat Sementara Kades Ulatan Belum Ditandatangan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, issu yang beredar bahwa SK Pejabat Sementara Kades Ulatan sudah ada hanya saja masih menunggu tandatangan dari Wakil Bupati (Wabup) Parimo, Badrun Nggai.

“Ada issu bahwa ada SK di kabupaten tapi sampai hari ini belum di tandatangani juga kalau tidak salah oleh Pak Wabup langsung. Sudah ada Sknya tapi belum di tandatangan untuk SK PJ Kades,” sebutnya.

“Saya  bilang kalau kita juga tunggu itu kalau di tandatangan lewat bulan Mei dan ternyata kita belum penetapan. Yang kita korbankan kasian satu desa masyarakat Ulatan. Mungkin sedikit uangnya 1 Miliar lebih tapi banyak orang yang punya hak disitu haris di bayarkan apalagi kader-kader belum terima gaji sudah berapa bulan, yang paling berat itu Pemdes,” lanjut Gafir.

Ia meminta masyarakat Desa Ulatan apabila terdapat kekeliruan dalam pemerintahan Desa Ulatan kiranya dapat diselesaikan dengan berdiskusi bersama Pemdes, BPD dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi bersama.

“Jadi saya juga minta tolong kepada teman-teman dan keluarga di Ulatan kalau ada hal-hal yang bagaimana. Minta tolong datang diskusi disini ada BPD tokoh agama dan tokoh masyarakat, duduk baik-baik cari solusi. Itu saya punya harapan,” tutupnya.

Kasi PMD Kecamatan Palasa, Ahmar mengatakan, penetapan APBDes Ulatan telah mengalami keterlambatan karena kekosongan pejabat kepala desa, sehingga agenda penetapan tidak sesuai sebagaiman yang telah terjadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten Parimo.

“Mengenai penetapan APBDes 2023 di Desa Ulatan ini sebenarnya sudah mengalami keterlambatan, karena kita ketahui di Desa Ulatan saat ini ada kekosongan pejabat kepala desa sehingga membuat rencana pelaksanaan penetapan ini tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dari pemerintah,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, Pemerintah Kecamatan Palasa bersama Pemdes dan BPD Ulatan menetapkan APBDes 2023, meskipun tanpa Pejabat Sementara Kades Ulatan.

“Tapi kita pada hari ini dari pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa dan BPD Ulatan bersepakat bhwa hari ini akan dilaksankan penetapan APBDes, namun belum ada kepastian dari pemerintah kabupaten siapa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau pejabat Kepala Desa Ulatan,” ujar Ahmar.

Kades Lama Masih Bisa Bertandatangan

Ahmar menyatakan, sebagai penanggungjawab dalam penetapan APBDes Ulatan di 2023 ini, berdasarkan laporan dari pihak berwajib, bahwa Kades Ulatan berinisial M yang saat ini dalam proses hukum masih bisa mengesahkan APBDes karena belum dijatuhi vonis oleh Kejaksaan Negeri Parigi.

“Kalau mengenai keabsahan dan penanggung jawab APBDes tahun 2023 ini di Desa Ulatan ini, kami berdasarkan laporan dari pihak berwajib bahwa Kepala Desa Ulatan ini masih bisa melakukan pengesahan APBDes karena belum ada keputusan dari kejaksaan atau dari pengadilan bahwa dia di vonis tentang apa kesalahannya,” katanya.

“Oleh karena itu berinisiatif untuk segera melakukan penetapan hari ini dan itu akan diketahui oleh kepala desa yang ada sekarang,” sambung Ahmar.

Ia juga mengatakan, pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Dinas PMD Kabupaten Parimo, Kades Ulatan yang sekarang berada di tahanan masih dapat melakukan penandatangan karena belum ada keputusan hukum dari Kejaksaan Negeri Parigi.

“Dihubungi teman dari Dinas Pemberdayaan (PMD) bahwa kepala desa yang ada di tahanan masih masih bisa melakukan penandatangan karena belum ada keputusan,” ucapnya.

Ditanyakan, apabila pihak Bank Sulteng menolak pencairan anggaran dana desa karena terdapat tandatangan kepala desa yang bermasalah hukum. Ahmar menjawab, hal itu bisa di atasi oleh Pejabat Sementara Kades Ulatan apabila SK Pejabat Sementara Kades Ulatan nantinya telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Parimo.

“Mengenai pengajuan apabila surat penetapan kepala desa sudah ditandatangani pemerintah kabupaten otomatis penjabat kepala desa itu bisa melakukan pembukaan rekening di bank,” sebutnya.

Meskipun, Pejabat Sementara Kades Ulatan belum ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Parimo. Maka, kata dia, Kades Ulatan terpilih pada Pilkades 27 Juni 2022 bisa bertandatangan.

“Kalau memang masih belum ditetapkan Plt, kalau secara logika kepala desa masih (bisa bertandatangan),” tandasnya.

Lampiran APBDes Pemdes Ulatan Tahun Anggaran 2023 yang terlampir untuk menandatangan adalah Kades Ulatan terpilih pada Pilkades 28 Juli 2022. Foto : (Miftahul Afdal/ZonaSulawesi).

Dinas PMD Kabupaten Parimo Enggan Dikonfirmasi

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dinas PMD Kabupaten Parimo, Minhar yang dihubungi melalui pesan whatsapp tidak memberikan balasan.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi ZonaSulwesiid telah berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak Dinas PMD Kabupaten Parimo.

Baca juga : Tempe Tidak Baik Dikonsumsi Berlebihan, Ini Alasannya