Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Nasional

Pemerintah Batal Hapus Honorer Tahun Ini, Berikut Alasannya

406
×

Pemerintah Batal Hapus Honorer Tahun Ini, Berikut Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penghapusan tenaga honorer di kementerian dan lembaga pemerintah. Foto : Istimewa

Jakarta, Zona Sulawesi Rencana pemerintah menghapuskan honorer di kementerian dan lembaga pemerintah sudah lama terdengar. Namun baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan batalnya penghapusan tenaga honorer pada tahun ini.

Sebagaimana diketahui, tenggat waktu penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang sesuai dengan telah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Anas menjelaskan, batalnya penghapusan tenaga honorer ini karena pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah atau pemda yang masih banyak belum berkualitas. Ini karena adanya siklus negatif.

“Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer. Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional,” kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN, Jakarta, seperti dikutip belum lama ini.

Lagi pula, kata dia, para pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur tidak akan bisa dilarang sepenuhnya mengangkat tenaga honorer. Sekalipun ada kebijakan yang melarang, Anas menyebut para pimpinan pemda itu selalu menemukan cara untuk merekrut tenaga honorer.

“Bupati, gubernur, enggak bisa juga ditutup mati tidak boleh angkat honorer, saya bilang semakin dikasih pagar tinggi-tinggi gubernur-bupati pasti akan melompat,” sebutnya.

Oleh sebab itu, Anas menjelaskan ketimbang menghapus tenaga honorer dan melarang pemda merekrut honorer, sebaiknya aturan mainnya dirombak dalam UU dengan membuka ruang rekrutmen untuk menjadi tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara resmi dan berbasis kompetensi.

“Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, berhenti, tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga K/L harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya,” tutur Anas.

Ia pun membenarkan kabar yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal bahwa penghapusan tenaga honorer ditunda sampai Desember 2024, sebagaimana usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Iya, nanti akan ada aturan berikutnya. Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden,” tegasnya.

Dengan begitu, Anas memastikan posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun ini akan masih aman. Dia pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.

“Jadi, insyaallah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024,” ucap Anas.

Adapun pada 2024 nantinya, saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, dia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

“Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya,” pungkasnya.*

Baca juga : Latih Kemandirian Ibu-Ibu, Mak Ganjar Gelar Pembuatan Stick Pisang Coklat