Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

PPK Disebut Sulit Ditemui, Kontraktor Keluhkan Proses Pencairan Dana Proyek Perpustakaan Parimo

1366
×

PPK Disebut Sulit Ditemui, Kontraktor Keluhkan Proses Pencairan Dana Proyek Perpustakaan Parimo

Sebarkan artikel ini
Perwakilan CV Arawan, Stenly, Foto: Pribadi.

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Perwakilan CV Arawan, Stenly, mengakui adanya kendala dalam proses pencairan anggaran pembangunan gedung layanan Perpustakaan Parigi Moutong. Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, yang juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, sulit ditemui setiap kali pengajuan termin dilakukan.

Hal itu ia sampaikan kepada sejumlah awak media saat ditemui di salah satu kafe di Parigi, Sabtu (29/11/2025).

Stenly menuturkan, pertemuannya dengan Wakil Bupati Parigi Moutong hanya sebagai upaya meminta kebijakan dari pimpinan daerah. Sebab, komunikasi dengan PPK kerap menemui jalan buntu.

“Proses pencairan anggaran yang kami ajukan itu sesuai bobot pekerjaan. Tetapi PPK sangat sulit ditemui, makanya saya menghadap ke atasannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterlambatan pencairan dana berpengaruh besar terhadap kelancaran pekerjaan di lapangan. Setiap progres yang terhambat dapat berdampak pada waktu penyelesaian proyek.

“Progress pekerjaan sangat tergantung dari pencairan dana. Kalau dipersulit, tentu pekerjaan akan semakin lambat,” tegasnya.

Stenly juga mengakui pekerjaan sempat mengalami keterlambatan selama dua minggu, namun hal itu menurutnya bukan kesalahan pihak kontraktor karena adanya perubahan lokasi proyek.

“Pemindahan lokasi itu tidak menggunakan pagu anggaran, melainkan kami memakai dana pribadi sekitar Rp2 miliar tanpa uang muka,” jelasnya.

Uang muka pun baru diajukan setelah pekerjaan berjalan kurang lebih dua bulan. Namun, lanjutnya, proses pengajuan dinilai tetap mengalami hambatan.

“Semua dokumen sudah ditandatangani, tapi tetap saja PPK sulit ditemui,” keluhnya.

Demi mempercepat proses administrasi, pihaknya akhirnya mendatangi Wakil Bupati dan Bupati Parigi Moutong. Ia membantah adanya intervensi dalam hal tersebut.

“Beberapa hari kemudian saya menghadap langsung Pak Bupati dan Pak Wabup untuk meminta hak saya sebagai kontraktor. Jadi, apa yang disampaikan Pak Sakti itu salah,” tegas Stenly.

Ia menyebut, sesuai aturan, uang muka mestinya cair tujuh hari setelah SPPD diterbitkan. Namun, ketentuan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ketika progres sudah mencapai 55 persen, saya ajukan termin 50 persen. Tapi tetap PPK susah ditemui. Begitu juga saat bobot sudah 73 persen. Akhirnya saya kembali minta bantuan Pak Bupati dan Pak Wabup, bahkan kami memiliki bukti surat tembusannya,” pungkasnya.