Palu, Zona Sulawesi – sebanyak 150 narapidana (napi) dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Palu di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan sebagai langkah mengurangi over kapasitas.
Pemindahan napi dilakukan pada Jumat malam (15/9)2023) dan turut di kawal aparat kepolisian disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dan Ricky Dwi Biantoro selalu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
“Total di pindahkan 150 orang. Malam ini dipindahkan 75 orang dulu secara bertahap dari Rutan Palu ke Lapas Palu,” ujar Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Ricky.
Ricky menjelaskan, pemindahan dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi over kapasitas gedung penjara di Jalan Bali, Kota Palu tersebut.
“Rutan Palu sudah sangat overcrowded, mereka yang dipindahkan ini dari beragam kasus. Hal ini juga sebagai deteksi dini untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban,” jelas Ricky.
Ia menambahkan, pihaknga juga akan melakukan penataan kembali terkait penataan ruangan warga binaan, termasuk soal aliran kelistrikan dan kebersihan.
Meskipun dilakukan pemindahan sebanyak 150 napi, namun jumlah WBP yang tersisa masih melebih kapasitas ideal di Rutan Palu.
Akan tetapi, Kepala Rutan Palu, Yansen menyebut hal tersebut jauh lebih baik dibanding kondisi sebelumnya.
“Sebelum pemindahan, jumlah napi dan tahanan berjumlag 445 orang dari kapasitas 285 orang. Dengan dilakukan pemindahan 150 orang setidaknya sedikit mengurangi over kapasitas,” imbuhnya.






