JAKARTA, ZonaSulawesi.id — Direktur Eksekutif Sentra Investigasi Riset dan Advokasi Publik (SIGAP), Muzakkir Walad, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021.
Laporan tersebut menyoroti adanya indikasi kuat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam kebijakan penyaluran beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dugaan manipulasi anggaran yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan tokoh politik nasional.
Dalam keterangannya, SIGAP mengungkap dugaan praktik korupsi yang merujuk pada konsep CDMA (Corruption = Discretion + Monopoly – Accountability). Kasus ini disebut bermula dari terbitnya Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor: 009/21/XI/2021 tentang pembelian dan penyaluran beras bagi ASN.
Melalui kebijakan tersebut, sebanyak 4.456 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju diwajibkan membeli beras melalui mekanisme yang telah ditentukan. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Perum Bulog Cabang Mamuju dan PT Mitra Agro Manakarra, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan keluarga inti kepala daerah.
Dalam laporan yang disampaikan, SIGAP merinci sejumlah poin krusial, di antaranya:
Struktur pimpinan PT Mitra Agro Manakarra saat itu diduga diisi oleh keluarga inti Bupati Mamuju, yakni kerabat dekat dari Sitti Sutinah Suhardi.
Terdapat alokasi anggaran sebesar Rp517 juta yang semestinya diperuntukkan bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tujuh Wali. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk pembangunan fasilitas seperti gudang dan lantai jemur yang berkaitan dengan perusahaan swasta milik keluarga kepala daerah.
Dalam berkas laporan, SIGAP turut mencantumkan sejumlah pihak yang diduga terkait, yakni:
* Sitti Sutinah Suhardi
* Suhardi Duka
* Zulfikar Suhardi
* Lukman Sanusi
Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Muzakkir Walad menegaskan pihaknya berharap JAMPIDSUS segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah konkret, termasuk pemeriksaan dokumen serta pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Akuntabilitas publik harus ditegakkan di atas kepentingan keluarga atau golongan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.***






