Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Hukum

Sengketa Tanah di Jalan Tangkasi Kota Palu, Gozal Merasa di Bohongi Petugas BPN

253
×

Sengketa Tanah di Jalan Tangkasi Kota Palu, Gozal Merasa di Bohongi Petugas BPN

Sebarkan artikel ini

Palu, Zona Sulawesi — dipemberitaan sebelumnya, Warga bernama Gozal Karyono di laporkan oleh Eddy Mallian atas dugaan penyerobatan tanah yang berada di Jalan Tangkasi Kota Palu.

Dalam laporanya dijelaskan, pada 12 Juni 2023, Eddy melakukan pengukuran di atas area tanah miliknya dengan sertifikat nomor 02086 seluas 1.664 meter persegi. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa terdapat bangunan warung yang masuk di area tanah Eddy Mallia.

Pada Selasa (19/9/2023) Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng bersama ATR/BPN Kota Palu melakukan pengukuran kembali objek perkara.

Pantauan media ini di lapangan, Pengukuran dilakukan mulai dari arah barat simpang Jalan Towua – Jalan Tangkasi hingga ke persimpangan Jalan Tangkasi – Jalan Zebra.

Sepanjang Jalan Tangkasi terdapat sejumlah warung yang diklaim berdiri di atas tanah milik Eddy Mallian sebagai pelapor berdasarkan hasil pengukuran BPN Palu pada Juni 2023.

Namun, ketika hendak dilakukan pengukuran tanah oleh ATR/BPN Kota Palu, Gozal melalui kuasa hukumnya meminta balasan pengajuan keberatan atas hasil pengukuran sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2023.

Akan tetapi pihak BPN mengatakan telah membalas surat. Rivki membantah telah menerima balasan resmi atas keberatan yang ia ajukan terkait perkara sengketa tanah di Jalan Tangkasi.

“Kami tadi tidak ikut menyaksikan saat penyidik meninjau lokasi dan BPN melakukan pengukuran karena menunggu balasan dari BPN. Petugas BPN memberitahu bahwa surat keberatan dari kami sudah direspons. Itu bohong, kami tidak pernah menerima respons dari BPN sampai saat ini,” tegasnya.

Selain itu, Kuasa hukum Gozal, Rivkiyadi mengatakan klienya tidak pernah melakukan penyerobotan sebagaimana yang dituduhkan terhadapnya.

Ia menceritakan, Saat pengukuran BPN Palu pada 12 Juni 2023, klienya enggan memberikan tanda tangan karena merasa hasilnya tidak sesuai alias keliru.

“Klien kami mempunyai sertifikat, jadi tidak melakukan penyerobotan. Terkait pengukuran oleh pihak BPN, seharusnya diukur dari tembok, tetapi ini dimajukan setengah meter,” ujarnya.

Selain itu, Rivkiyadi pun merasa aneh ketika polisi menindaklanjuti laporan terhadap kliennya yang diduga telah melakukan penyerobotan.

Ia menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa batas tanah yang masuk dalam ranah hukum perdata.

“Dua-duanya punya alas hak, persoalannya terletak pada batas tanah. Polisi harusnya periksa baik-baik. Kasus ini juga pernah dimediasi oleh BPN namun pihak terlapor tidak hadir, tiba-tiba sudah membuat laporan atas dugaan penyerobotan ke polisi,” ucap Rivki.

Sementara itu, pihak kepolisan mengatakan, hal ini dilakukan sebagai rangkaian penyelidikan. Setelah semuanya dikumpulkan termasuk data dari pelapor dan terlapor, kemudian dipaparkan pada saat gelar perkara.

“Apakah perkara ini ditemukan suatu tindak pidana atau tidak itu nanti diketahui saat gelar perkara,” ujar salah seorang penyidik

Dikesempatan yang sama, Alexander selaku anak dari Eddy Mallian yang hadir ketika penyidik meninjau TKP enggan berkomentar mengenai laporan yang dibuat keluarganya.

“Saya no komen,” ucapnya singkat sembari berjalan pergi.