Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Tahapan Pilkada (pemilihan kepala daerah) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pada Selasa (11/6/2024).
“Pilkada bukan hanya sekedar seremonial, dari pemilihan ini akan menentukan masa depan daerah lima tahun ke depan,” kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana dalam sambutanya pada luncuran tahapan pilkada di Parigi, Selasa.
Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota telah ditetapkan pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Menuju hari pemungutan maka sebagai tahapan dan persiapan dilakukan KPU sebagai penyelenggara teknis, sejak Januari Hingga Juni telah dilakukan perencanaan anggaran, termasuk perekrutan bandan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Saat ini sedang dilakukan verifikasi ke satu perbaikan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan, yang mana tahapan untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan di mulai pada April hingga Agustus mendatang,” ujarnya.
Ke depan tanggal 13 hingga 24 Juni dilakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih dengan jumlah tenaga yang direkrut sebanyak 1.302 petugas tersebar di 748 tempat pemungutan suara (TPS) pada 283 desa/kelurahan.
Di kesempatan itu ia juga mengajak masyarakat pemilih ikut berpartisipasi aktif mengawal dan menyukseskan pesta demokrasi dengan datang ke TPS menyalurkan has suara.
“Pada pemilihan umum (pemilu) Februari lalu tingkat partisipasi pemilih Parigi Moutong berada di angka 81 persen, olehnya pada pilkada serentak tingkat partisipasi diupayakan lebih meningkat. Salah satu tolak ukur kesuksesan pemilihan dilihat dari partisipasi pemilih datang ke TPS menyalurkan hak konstitusinya,” tutur Ariyana.
Peluncuran tahapan pilkada Parigi Moutong ditandai dengan pemukulan gimba atau alat perkusi oleh anggota KPU kabupaten setempat, Ketua KPU Sulteng dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.