Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA HukumZONA Parigi Moutong

Talang Jumbo Tak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

2805
×

Talang Jumbo Tak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Proses penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, mengalami kendala dalam tahap pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelimpahan tahap II dari penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong belum dapat diterima. Penolakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan belum dihadirkannya alat pengolahan emas berukuran besar atau yang dikenal dengan istilah talang jumbo sebagai barang bukti.

 

Padahal sebelumnya, penyidik kepolisian dikabarkan telah merampungkan proses penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan. Namun proses tersebut tersendat karena adanya persyaratan tambahan terkait barang bukti yang diminta oleh pihak kejaksaan.

 

Persoalan utama muncul pada keberadaan talang jumbo yang masih berada di lokasi tambang ilegal di Desa Karya Mandiri. Alat tersebut memiliki ukuran besar dan berada di area yang cukup sulit dijangkau, sehingga proses pemindahannya memerlukan upaya teknis dan logistik yang tidak sederhana.

 

Kondisi ini menimbulkan dilema dalam proses penegakan hukum. Di satu sisi, keberadaan barang bukti dianggap penting untuk mendukung proses pembuktian perkara. Namun di sisi lain, kondisi geografis serta ukuran alat yang besar membuat proses evakuasi menjadi tantangan tersendiri.

 

Dalam praktik hukum acara pidana, barang bukti memang menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan dan penuntutan. Namun dalam beberapa kasus, terutama yang melibatkan benda berukuran besar atau sulit dipindahkan, proses penyitaan sering kali dilakukan melalui dokumentasi resmi, berita acara pemeriksaan di lokasi, maupun penyegelan di tempat.

 

Situasi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kelanjutan penanganan perkara PETI di wilayah tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

 

Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong pun berharap proses penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dapat berjalan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan teknis semata.

 

Hingga kini, perkembangan pelimpahan tahap II kasus PETI di Desa Karya Mandiri masih menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait, baik dari penyidik kepolisian maupun pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. TIM