PARIMO, ZonaSulawesi.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan lantaran praktik perusakan lingkungan yang terkesan dibiarkan berlangsung tanpa sentuhan hukum, meski lokasinya hanya berjarak puluhan kilometer dari Markas Komando (Mako) Polres Parigi Moutong.
Kondisi ini memunculkan ironi. Aktivitas tambang ilegal dengan alat berat, mobilisasi pekerja, hingga dugaan peredaran bahan berbahaya seolah berlangsung terbuka dan “kebal hukum”. Padahal, secara logika penegakan hukum, mustahil aktivitas sebesar itu luput dari pantauan aparat kepolisian.
Keanehan semakin menguat ketika sejumlah awak media berupaya mengonfirmasi langkah penindakan hukum terkait PETI Buranga. Alih-alih mendapat penjelasan resmi, Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha dan Kasat Reskrim Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan justru memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak pula pernyataan sikap yang menjawab kegelisahan publik.
Sikap diam pimpinan kepolisian di Parigi Moutong memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagai institusi yang memiliki mandat utama menjaga supremasi hukum dan melindungi lingkungan hidup, ketidakresponsifan terhadap isu krusial seperti PETI dinilai sebagai kemunduran dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Jarak lokasi tambang ilegal dengan Mako Polres bukanlah hambatan berarti bagi aparat yang memiliki unit patroli dan fungsi intelijen. Jika fakta-fakta di lapangan tak pernah direspons secara terbuka, maka publik wajar mencurigai adanya pembiaran, atau bahkan “tembok tak kasat mata” yang menghalangi hukum menyentuh para pelaku.
Tambang ilegal di Buranga bukan sekadar persoalan ekonomi atau pelanggaran administrasi. Di balik galian tanah dan aktivitas alat berat, tersimpan ancaman serius berupa kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga risiko longsor yang mengancam keselamatan manusia.
Sejarah mencatat, sejumlah insiden maut akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Parigi Moutong pernah merenggut korban jiwa. Fakta pahit tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Namun, sikap bungkam aparat justru menimbulkan kesan pembiaran terhadap potensi bencana kemanusiaan yang sewaktu-waktu bisa terulang.
Sikap diam ini juga dinilai tidak sejalan dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri berulang kali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada media serta ketegasan dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ketika media sebagai pilar keempat demokrasi kesulitan memperoleh informasi atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik, maka fungsi kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian menjadi tumpul.
Masyarakat Parigi Moutong tidak membutuhkan angka-angka keberhasilan yang sekadar dipoles. Publik menuntut bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara adil tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Bungkamnya Kapolres dan Kasat Reskrim Parigi Moutong menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah. Jika sikap diam terus dipertahankan, maka wajar apabila asumsi liar tentang keterlibatan oknum dalam pusaran tambang ilegal Buranga semakin menguat di benak masyarakat.
Sudah saatnya Polda Sulawesi Tengah turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Parigi Moutong. Tambang ilegal tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi “negara di dalam negara”, dan pejabat publik tidak seharusnya menghindar dari tanggung jawab memberikan klarifikasi kepada rakyat.






