Scroll Untuk Membaca Artikel

ZONA Kota Palu

Tanggapan JATAM SULTENG Terkait Rusaknya Jembatan di Kelurahan Buluri

89
×

Tanggapan JATAM SULTENG Terkait Rusaknya Jembatan di Kelurahan Buluri

Sebarkan artikel ini
Direktur JATAM Sulteng, Moh Taufik. Foto : (Pribadi)

Palu, Zona Sulawesi – Jaringan Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan tanggapan sekaitan rusaknya Jembatan di Kelurahan Buluri, Kota Palu, Sulteng, yang terjadi pada Jumat 7 April 2023.

Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik mengatakan rusaknya kontruksi jembatan di jalan Trans Nasional lintas provinsi di kelurahan Buluri Kota Palu, yang menganggu arus lalu lintas baik lintas kabupaten  kota dan provinsi,  tentu menimbulkan pertanyaan kepada kita semua, pertama apakah karena faktor kontruksi yang sudah puluhan tahun, menyebakan jembatan itu amblas.

Jika benar karena  faktor kontruksi yang sudah kurang lebih puluhan  tahun, tentu jembatan tersebut sudah roboh Pasca Bencana Tsunami yang terjadi pada 28 September 2018 silam.

“Sehingga kami di JATAM Sulteng beranggapan,  amblasnya  jembatan di kelurahan Buluri Kota Palu,  tidak hanya dipengaruhi umur kontruksi jembatan  dan faktor alam seperti banjir, melainkan ada penyebab lain yang memperparah ambalasnya jembatan, yang kami duga, disebabkan adanya aktivitas pertambangan Galian C, yang kurang lebih hanya  berjarak 1,5 kilometer  dari lokasi jembatan,” ujar Moh Taufik kepada ZonaSulawesiid, Minggu (9/4/2023).

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Jatam Sulteng di tahun 2019, setidaknya ada dua titik cruser atau pabrik pemecah batu di pinggiran sungai, yang diduga materialnya di ambil di wilayah hulu sungai.

Aktivitas pertambangan galian pasir, batu dan kerikil  yang beroprasi di wilayah hulu jembatan yang diduga  memperparah banjir sehingga  menghantam  kontruksi jembatan mengakibatkan jembatan tersebut hampir amblas dan sampai hari ini tidak bisa dilalui.

Amblasnya jembatan tersebut tentu sangat merugikan pengguna jalan,  baik pengguna jalan Sulteng – Sulbar (Sulawesi Barat). Pun pengguna jalan  Kabupaten Donggala  dan  Kota Palu.

“Bahwa  berdasarkan hal tersebut,  kami mendesak pemerintah provinsi  untuk melakukan  evaluasi perizinan izin tambang  pasir batu dan kerikil di wilayah Pesisir Palu donggala,  khususnya izin tambang yang diterbitkan di  wilayah- wilayah sungai sepanjang Pesisir Palu – Donggala,  sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan BatuBara,” tegas Moh Taufik.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulteng berdasarkan kewenangannya harus mengambil tindakan tegas, dengan merekomendasikan izin-izin tambang untuk dicabut  jika bermasalah secara pengelolaan  dan tumpang tindih dengan wilayah-wilayah kawasan rawan bencana yang sudah di tetapkan dalam PERDA RTRW, baik Kota Palu maupun Kabupaten Donggala.

“Kenapa evaluasi dan tindakan tegas harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tambang ini? Agar negara dan daerah tidak rugi terus menerus karena rusaknya kontruksi jalan dan jembatan yang diangun dari uang  APBN dan APBD yang notabenya adalah hasil dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Namun hanya  rusak karena diduga disebabkan aktivitas pertambangan,” pungkas Moh Taufik

Sebelumnya, akibat nyaris terputusnya Jembatan Buluri, seluruh pengendara, baik roda dua maupun empat terpaksa mengambil jalur alternatif menyeberangi Sungai Nggolo. Sampao saat ini jembatan tersebut masih dalam proses perbaikan.*

Baca juga : Jasad Rendi yang Selamatkan Kedua Saudaranya Ditemukan Mengapung di Teluk Palu