Palu, Zona Sulawesi – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu, meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Tanjung Manimbaya dan BTN Lasoani bawah, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 19 November 2021. Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 paket diduga sabu.
Paket sabu yang berhasil diamankan, yakni lima paket yang diduga sabu seberat 179 gram dan tersangka berinisial AI alias A (36 tahun), F alias D (31 tahun) dan MY alias Y (23 tahun). AI dan F merupakan pasangan suami istri. Mereka ditangkap terpisah dari pemuda MY.
Kapolres mengatakan, bahwa terduga pelaku AI diduga menyuplai sabu-sabu ke wilayah tambang rakyat Dongi-dongi, Kabupaten Sigi.
“AI menawarkan sabu-sabu itu di kosnya Jalan Tanjung Manimbaya tambang,” jelas Kapolres, Juamt 19 November 2021.
Dari penangkapan pasangan suami istri itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak lima paket plastik ukurang sedang diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 179 gram.
Barang bukti lainnya ialah, satu kantongan plastik warna biru, satu timbangan digital dan dua unit hp.
Saat dilakukan introgasi terhadap pasangan suami istri itu, AKBP bayu mengatakan, mereka mengaku memperoleh barang haram itu dari terduga pelaku MY.
“Kemudian MY kami ikut amankan di rumahnya,” ujar Kapolres Palu.
Dari tantan MY, Satnarkoba Polres Palu menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik diduga sabu-sabu, satu pack plastik, satu timbangan digital dan satu hp.
Kini, mereka bertiga telah digelandang ke Mapolres Palu guna mengikuti proses lebih lanjut terkait kasus narkoba.
(SFL)