Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Pemerintah Desa (Pemdes) Palasa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) 2023 sebagai kelanjutan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2023.
“Semua item yang masuk dalam APBDES ini sesuai usulan dari masyarakat yang merupakan prioritas sehingga dalam pertemuan kali ini yang menentukan penetapan adalah bapak dan ibu,” kata Kepala Desa (Kades) Palasa, Asalin Andiana saat menyampaikan sambutan dalam penetapan APBDES 2023 di Kantor Desa Palasa, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (8/2/2023).
Ia mengungkapkan, penetapan APBDES seharunya dilakukan pada Desember 2022, hanya saja Pemdes Palasa perlu menyesuaikan penyusunan APBDES dengan Pagu Anggaran sehingga terjadi keterlambatan dalam penetapan APBDES.
“Karena ada beberapa perubahan terutama dalam Pagu anggaran sehingga dalam penyusunan terjadi berbagai perubahan. Kalau aturan (Penetapan APBDES) dilakukan Desember kemarin tapi semua desa melakukan kegiatan seperti itu (menyesuaikan pagu),” ungkap Asalin.
Pastinya, kata dia, pihaknya menyusun APBDES berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2022. Sehingga, beberapa item yang termuat dalam APBDES telah di porsikan penganggarannya oleh pemerintah pusat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 25 persen dan ketahanan pangan 20 persen.
Bahkan, terdapat intruksi Bupati Parimo kepada seluruh Pemdes di Kabupaten Parimo wajib menganggarkan bantuan bedah rumah minimal 5 unit di masing-masing desa.
“Semua item yang masuk dalam APBDES sebagian besar telah ditetapkan juga alokasi penggunaanya dari pemerintah pusat dan juga rehab rumah sebagaimana intruksi presiden minimal 5 rumah. Diharapkan tidak ada lagi perubahan yang mendasar jika ada yang ingin memebrikan masukan, karena ini sudah mau di input dan akan di posting selanjutnya masuk pada tahapan pengajuan,” ucapnya.
Asalin juga menambahkan, Pemdes Palasa perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam menjalankan program demi pembangunan desa dan sebagai bentuk transparansi, maka pihaknya akan membuat baliho sekaitan APBDES 2023.
“Desa tidak akan bisa berbuat tanpa ada bantuan dari masyerakat ini juga merupakan bentuk transparansi Pemdes,”tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Palasa, H. Azhar mengatakan penetapan APBDES sebenarnya dilaksanakan pada Desember tahun lalu. Akan tetapi, bukan Pemdes Palasa saja yang baru menetapkan APBDES 2023 namun terdapat beberapa desa lainnya.
“Bahwa untuk tahapan APBDES 2023 ini sebenarnya pada Desember 2022. Cuman memang semua desa rata-rata terlambat bahkan masih banyak desa yang belum penetapan,” ujarnya.
Menurutnya sejumlah desa yang telah melakukan penetapan APBDES 2023 yaitu Desa Palasa Lambori, Ogoansam, dan Beau. Dan desa yang belum menetapkan APBDES 2023 yakni Desa Palasa Tangki dan Pebounang.
“Mari kita bersama-sama menetapkan APBDES 2023 Desa Palasa dalam kesempatan ini,” tutup H.Azhar.
Baca juga : Catat Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan Tinombala 2023 Polda Sulteng