PARIMO, ZonaSulawesi.id – Seorang warga di Kabupaten Parigi Moutong, Israwati alias Wawa, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Pantau Kinerja Parimo” kepada pihak berwajib.
Bertempat di SPKT Polres Parigi Moutong Selasa, (12/05/2026), laporan itu dibuat menyusul dugaan penyebaran fitnah, pemelintiran percakapan pribadi, hingga indikasi pemerasan dan ancaman verbal melalui media sosial.
Persoalan tersebut mencuat setelah akun dimaksud menyebarkan sebuah pamflet yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah pelapor mencoba menghentikan kritik dengan menawarkan sejumlah uang.
Namun, Israwati membantah tudingan itu. Ia menegaskan isi percakapan yang beredar di media sosial telah dipotong dan tidak ditampilkan secara utuh sehingga menimbulkan persepsi berbeda dari konteks sebenarnya.
Menurut keterangan pelapor, dalam percakapan tersebut dirinya justru meminta agar apabila akun itu benar memiliki data terkait dugaan penyimpangan oleh salah satu kepala desa di Parigi Moutong, maka persoalan tersebut sebaiknya dibawa ke aparat penegak hukum untuk diproses secara resmi.
Ia menjelaskan, pernyataan mengenai “menukarkan data dengan uang Rp1 juta lalu dibawa ke kejaksaan” merupakan bentuk pengujian untuk memastikan apakah akun tersebut benar-benar memiliki bukti kuat atau hanya sekadar melakukan tekanan melalui media sosial.
“Kalau memang memiliki data valid, seharusnya dilaporkan secara hukum, bukan hanya disebarkan di media sosial,” ujar pelapor.
Dalam percakapan yang sama, akun tersebut disebut sempat menyampaikan niat untuk menghapus unggahan terkait dugaan penyimpangan kepala desa. Namun pelapor mengaku justru meminta agar laporan tetap dilanjutkan jika memang memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari situ, pelapor mulai mencurigai akun tersebut tidak memiliki data yang jelas dan hanya menggunakan pamflet serta opini publik untuk memberi tekanan kepada pihak tertentu.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah akun tersebut diduga meminta uang sebesar Rp350 ribu kepada pelapor. Karena menilai ada indikasi pemerasan, pelapor memilih untuk tidak memenuhi permintaan tersebut.
Usai penolakan itu, akun dimaksud diduga mulai melontarkan kata-kata kasar, penghinaan verbal, hingga kalimat bernada ancaman melalui media sosial. Bahkan, pamflet yang dianggap mencemarkan nama baik pelapor disebut telah disebarluaskan kepada sejumlah pihak.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan moral dan psikologis karena merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses secara objektif serta menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat dan kritik di ruang publik tidak boleh berubah menjadi fitnah, intimidasi, maupun dugaan pemerasan.
Pelapor juga mengimbau para pejabat maupun kepala desa agar lebih berhati-hati menanggapi akun anonim yang menyampaikan tuduhan tanpa data serta mekanisme hukum yang jelas.
Selain itu, pelapor menduga akun tersebut dijalankan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan informasi yang belum tentu benar untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut akan diserahkan dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.






