Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Lipsus

Warga Keluhkan Judi Sabung Ayam di Ogoansam

586
×

Warga Keluhkan Judi Sabung Ayam di Ogoansam

Sebarkan artikel ini
Tanda penunjuk lokasi judi sabung ayam di Desa Ogoansam, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong. Foto : Tim.

Parigi Moutong, Zona Sulawesi Aktivitas judi sabung ayam disalah satu dusun pegunungan Desa Ogoansam, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong dikeluhkan warga sekitar.

Pasalnya, kegiatan judi sabung bertempat di desa yang hanya berjarak beberapa kilometer (Km) dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tomini sudah berlangsung beberapa bulan, hingga kini masih eksis. Jadwal dibukanya arena seminggu sekali, yang berlangsung setiap Kamis sore, mulai pukul 15.30 Wita.

Warga pun mempertanyakan upaya penertiban oleh Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu diungkap salah satu warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya.

Ia mengaku prihatin melihat aktivitas perjudian sabung ayam seakan sudah menjadi kegiatan lumrah di desa tersebut. Padahal, arena sabung ayam ini berlokasi tak jauh dari jalan tani sebagai akses ke perkebunan para warga yang kerap dilalui petani.

“Kasian ini Ogoansam sudah jadi sarang nya perjudian kalau begini. Sudah terang-terangan judi ayam di pinggir jalan. Tidak tau juga kenapa kapolsek hanya diam dengan persoalan judi ayam ini,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Ogoansam yang enggan dicantumkan namanya dalam pemberitaan ini semakin menguatkan tidak benar bahwa aktifitas di arena sabung ayam atau masyarakat setempat menyebut ayam box beraktivitas kurun waktu 2 bulan.

Saat ditanyakan apakah benar sekaitan dengan arena sabung ayam ini baru berlangsung selama 2 ? Justrus, warga itu mengatakan prektek sabung ayam ini kurang lebih berjalan 6 bulan lamanya.

“Kurang lebih 6 bulan (aktifitas sabung ayam),” ujarnya.

Bahkan, berdasarkan pengamatannya dalam arena sabung ayam, masing-masing orang yang datang akan membawa ayam dan bertaruh uang tunai kisaran 2 hingga 4 juta rupiah. Di mana ayam box atau ayam bangkok sejumlah 3 sampai 4 pasang akan di lepas untuk di pertarungkan.

“Yang saya dengar itu 2 sampai 3 juta, main ayam box. Cuman memang ayam box saja,” ucapnya.

Sehingga, terindikasi adanya kegiatan ilegal selama ini yang berlangsung di Desa Ogoansam. Namun, terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Lebih lanjut, media ini kembali menanyakan apakah ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam arena sabung ayam tersebut. Akan tetapi, warga itu mengaku tidak pernah melihat adanya aparat penegak hukum yang lalu lalang di lokasi sabung ayam.

“(Soal kepolisian) saya kurang tau.Cuman orang itu banya biasa yang dari Kotaraya juga ada. Cuman kurang jelas saya liat ada kepolisian disini. Cuman saya pernah juga liat disitu (arena),” akuhnya.

Baca juga : Hujan Deras, Desa Sienjo-Sibalago Terendam Banjir, 1 Orang Meninggal Dunia