Scroll Untuk Membaca Artikel
AdvetorialZONA Parigi MoutongZONA Pilkada

Gugatan Bapaslon Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTTUN Makassar

2114
×

Gugatan Bapaslon Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTTUN Makassar

Sebarkan artikel ini
Gugatan Bapaslon Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTTUN Makassar, Foto: Ippul/Zona Sulawesi

Parimo, ZonaSulawesi – Perjuangan tim hukum pasangan Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makasar mengabulkan gugatan dari Tim Hukum Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

Hal tersebut diterima media ini dari beredarnya amar putusan yang tercantum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Senin(28/10/2024).

Di mana berbunyi menyatakan eksepsi tidak diterima;

Pokok Perkara :

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

  1. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
  2. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
  3. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong

5 Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000,00.

Sebelumnya diketahui, bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, H.Amrullah-Ibrahaim dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) saat pengumuman persyaratan administrasi tahapan perbaikan pada tanggal 14 September 2024.

Bapaslon tersebut di TMS-kan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong karena dianggap belum menyelesaikan massa tenggang 5 tahun dalam perkara pidana H.Amrullah. Hal itu berdasarkan pasal 14 ayat 2 huruf (f) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, permasalahan ini berlanjut menjadi sengketa Pilkada yang di proses oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Sayangnya gugatan Tim Hukum Bapaslon H.Amrullah-Ibrahim ditolak Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.

Selanjutnya, Tim Hukum Bapaslon H.Amrullah-Ibrahim menempuh jalur hukum ke tingkat PTUN. Setelah itu, munculnya lembaran online yang meloloskan Bapaslon H.Amrullah-Ibrahim sebagai Peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

Kepada media ini, Bapaslon Amrullah Almadali-Ibrahim Hafid mengaku senang dengan hasil PTTUN tersebut dan siap menghadapi pilkada Parigi Moutong.

“Hari ini kabar gembira, kabar sebelumnya melahkan. Semua yang terlibat diproses hukum ini, saya mengucapkan terima kasih. Diawal-awal saya juga merasa berat, tapi saya pikir ini tantangannya. Tapi saya pikir, bersama dengan pak Ibrahim, kami sudah terbentuk dari benturan-benturan yang kita hadapi,” ujar Amrullah Almadali, (Senin, 28 Oktober 2024).

la mengatakan, meski proses tahapan saat ini sudah berjalan, namun dirinya tetap optimis dapat meraih hasil optimal dengan sisa waktu yang kurang lebih satu bulan lagi.

“Kalau saya sendiri, satu bulan adalah waktu yang cukup untuk menang. Jadi, tahapan selanjutnya terutama debat saya rasa bisa mengikuti,” tegasnya.

Sementara itu, Ibrahim Hafid menuturkan, agar kiranya KPU Parigi Moutong secepatnya menjalankan putusan PTTUN.

“Karena waktu ini semakin mempet, jadi sebaiknya segera mungkin KPU menindaklanjuti putusan PTTUN,” tandasnya.