Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

DPRD Parimo Minta PT IMFT Transparan Soal Izin dan Kontribusi Daerah

1465
×

DPRD Parimo Minta PT IMFT Transparan Soal Izin dan Kontribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto: ippul/ZonaSulawesi.id

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Menindaklanjuti permintaan Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan (AMPKP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan PT Indonesia Minxing Fruit Trading (IMFT), Senin (15/9/2025).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi I, Irfain, dan Ketua Komisi II, Fadli, itu turut dihadiri anggota DPRD lainnya, perwakilan AMPKP, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Forum tersebut digelar sebagai respon atas dugaan yang disampaikan AMPKP, bahwa keberadaan PT IMFT diduga merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Sayutin Budianto menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghalangi investasi, melainkan membuka ruang transparansi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“DPRD berkewajiban menindaklanjuti aspirasi rakyat. Melalui RDP ini, kami ingin mendengarkan langsung penjelasan dari pihak perusahaan, sekaligus meminta agar mereka lebih transparan dan akomodatif dalam menjalankan aktivitasnya,” tegas Sayutin.

Ketua AMPKP Kabupaten Parigi Moutong, Ruslih, menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurutnya merupakan aspirasi masyarakat. Ia menyoroti minimnya informasi soal legalitas izin, hak-hak tenaga kerja, hingga kontribusi perusahaan terhadap daerah.

“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui status izin operasi PT Minxing. Selain itu, hak tenaga kerja, yang sebagian besar masyarakat lokal, seolah belum terjamin. Kami juga mendapat informasi bahwa perusahaan sudah beroperasi sekitar dua tahun, tapi belum ada kontribusi dalam bentuk PAD,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen PT IMFT, Ricky, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi legalitas resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem OSS.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah melengkapi dokumen terkait izin lingkungan.

RDP berlangsung cukup dinamis dengan sejumlah pertanyaan kritis dari masyarakat maupun anggota DPRD.