Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA HukumZONA Parigi Moutong

Temuan BPK Soroti Pertanggungjawaban Anggaran Penanganan Stunting di DP3AP2KB Parigi Moutong

50
×

Temuan BPK Soroti Pertanggungjawaban Anggaran Penanganan Stunting di DP3AP2KB Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi, Foto: AI

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Pengelolaan anggaran penanganan stunting di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengalokasikan belanja barang dan jasa melalui APBD 2025 sebesar Rp461,14 miliar. Dari jumlah tersebut, DP3AP2KB memperoleh anggaran belanja barang dan jasa sekitar Rp10,67 miliar.

Sekitar Rp1 miliar di antaranya dialokasikan untuk dua kegiatan penanganan stunting, yakni program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini Lokakarya (Minlok). Namun, pelaksanaan kedua kegiatan tersebut menjadi perhatian setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban.

Persoalan itu turut dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang menghadirkan jajaran DP3AP2KB beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan tersebut terungkap adanya ketidaksesuaian pembayaran uang transportasi peserta dengan nilai mencapai Rp213.835.000.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian dana sebesar Rp81.500.000 telah dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Meski demikian, masih terdapat selisih yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan.

Dalam dokumen LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 disebutkan bahwa peserta kegiatan tercatat menerima biaya transportasi sebesar Rp75.000 per orang. Namun, hasil konfirmasi secara sampling yang dilakukan auditor kepada sejumlah peserta menunjukkan mereka hanya menerima Rp50.000.

Selain itu, auditor juga menemukan adanya perbedaan antara jumlah peserta yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban dengan jumlah peserta yang benar-benar hadir. Bahkan, salah seorang koordinator Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di beberapa kecamatan mengaku tidak menerima uang transportasi pada salah satu kegiatan Minlok meski namanya tetap tercantum dalam dokumen pembayaran.

BPK mencatat total ketidaksesuaian yang masih menjadi perhatian sebesar Rp130.775.000, terdiri atas kegiatan DASHAT senilai Rp48.700.000 dan kegiatan Minlok sebesar Rp82.075.000.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan adanya keterangan dari staf bidang terkait yang menyatakan selisih dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kegiatan, seperti pembelian bahan bakar, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor, hingga pemeliharaan kendaraan karena anggaran operasional dinilai tidak mencukupi.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Pemuda Peduli Parigi Moutong (P3M) Gen-3, Abdul Rahim, SH, menilai hasil pemeriksaan BPK perlu ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana publik, terlebih program penanganan stunting merupakan salah satu program prioritas nasional.

Ia berpendapat, apabila mengacu pada hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah indikasi yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, di antaranya dugaan penggelembungan biaya transportasi peserta, ketidaksesuaian data peserta dalam laporan pertanggungjawaban, serta dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Abdul Rahim juga menegaskan bahwa pengembalian sebagian dana tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila nantinya hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Program penanganan stunting merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyatakan akan mengikuti perkembangan pembahasan LHP BPK oleh Pansus DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan menunggu rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan, termasuk kemungkinan adanya rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Abdul Rahim.

banner 970x250
Editor: Saiful