Parigi Moutong, Zona Sulawes – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Wardiono Lodik menghimbau seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengarsipkan Administrasi Data Kependudukan (Adminduk) minimal Kartu Keluarga atau KK.
Hal itu diungkapkannya saat ditemui di ruang kerjanya, di kantor Dukcapil Parimo, Selasa (15/11/2022).
“Tidak ada arsip KK masyarakatat (di kantor desa),” ujar Wardiono.
Ia memperkirakan hampir seluruh Pemdes tidak memiliki arsip KK masyarakatnya.
Padahal, arsip itu penting dan dapat mempermudah pendataan, baik oleh Pemdes maupun dari instansi lainnya. Khususnya berkaitan dengan bantuan sosial.
Bahkan, menurutnya, petugas pendataan Regsosteg juga mengalami sedikit kesulitan karena tidak terfasilitasinya Adminduk dari Pemdes.
“Sebab Pemdes tidak menyimpan Arsip KK. Kepala desa juga dapat mengkordinasikan kepada kepala dusun untuk minta fotokopi KK masyarakat,” ucapnya.
Wardiono juga mengatakan, Pemdes dapat memfasilitasi masyarakat dan menggunakan dana desa untuk pengarsipan dengan mengkopi KK masyarakat di masing-masing dusun.
“Bisa juga di fasilitasi dari dana desa dengan cara mengumpulkan kartu keluarganya, dan di gandakan dengan cara di kopikan dan simpan untuk arsip perdusun,” jelasnya.
Bagi Wardiono tersedianya arsip KK di kantor desa bahkan tidak mengharuskan petugas pendataan untuk turun dari rumah ke rumah dalam konteks tertentu.
Ia mengungkapkan, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Parimo seringkali memberikan bantuan juga berdasarkan sasaran penerima bantuan.
“Pemerintah harus memiliki arsip data kependudukan minimal kartu keluarga. Karena sekarang ini hanya kepala keluarga yang mereka (Pemdes) tau tapi tidak memiliki arsip data kependudukan, misalnya berapa jumlah anggota keluarganya,” terangnya.
Wardiono menambahkan, bahwa pihaknya pernah mengadakan Buku Induk Kependudukan (BIP) yang perlu di lengkapi Pemdes sekaitan dengan kependudukan. Namun, katanya, BIP itu tidak terisi dengan baik.
“Kalau dulu di Dukcapil ada BIP, Buku Induk Kependudukan di desa, itu juga mereka tidak isi, dulu kan Dukcapil sudah berbuat begitu. Sehingga buku kependudukan itu termakan rayap arsipnya di desa. Itu yang lahir dan meninggal harusnya dorang laporkan disitu,” tuturnya.
Akibatnya, tidak sedikit pula di desa terdapat penerima bantuan ganda. Hal ini, kata dia, karena arsip Adminduk tidak tersedia di kantor desa
Jika Pemdes dapat memperhatikan arsip Adminduk, maka akan ada pembaharuan data secara berkala.
“Dengan adanya arsip ada pembaharuan data,” tandasnya.
Baca juga : Diduga PLN Beri Bantuan Ternak Buta dan Terjangkit PMK di Sigi






