Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Parigi Moutong

Sat Reskrim Polres Parimo Bekuk Pelaku Curanmor Asal Palu, Tiga Motor dan Sejumlah HP Diamankan

1931
×

Sat Reskrim Polres Parimo Bekuk Pelaku Curanmor Asal Palu, Tiga Motor dan Sejumlah HP Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Parimo Bekuk Pelaku Curanmor Asal Palu, Tiga Motor dan Sejumlah HP Diamankan. Foto: Ippul.

PARIMO, ZonaSulawesi.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, serta membekuk satu orang pelaku asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

 

Pelaku berinisial AR, warga Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor dari warga wilayah Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

 

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit kendaraan roda dua di lokasi berbeda. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih tergantung di kontak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU Agus Salim, saat konferensi pers di halaman Mapolres Parigi Moutong, Selasa (22/10/25).

 

Agus menjelaskan, modus pelaku cukup licik. Ia berpura-pura sebagai musafir yang beristirahat di musala SPBU Toboli, lalu memantau kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Begitu situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

 

Selain tiga unit sepeda motor, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan yang sama.

 

“Atas tindakannya, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp50 juta,” jelas IPTU Agus.

 

Kini, pelaku AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

banner 970x250