Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 970x250
ZONA Parigi Moutong

DLH Parimo Sebut PT CPM Belum Kantongi Izin Operasional

157
×

DLH Parimo Sebut PT CPM Belum Kantongi Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penaatan, DLH Kabupaten Parimo, Sulteng, Mohammad Idrus. Foto : (Tim)

Parigi Moutong, Zona Sulawesi – Kepala Bidang Penataan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Idrus menyebutkan PT Citra Palu Mineral (CPM) belum mengantongi surat izin operasional pendukung lainnya untuk beraktivitas di wilayah Kecamatan Taopa.

“Kemungkinan izin operasional itu, berkaitan dengan izin tentang analisis dampak lingkungan atas aktivitas pertambangan emas,” ungkapnya di Parigi, Jum’at, 10 Maret 2023.

Menurutnya, PT CPM yang belum mengantongi izin operasional tersebut, diperoleh DLH Parimo usai melakukan koordinasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata dia, Dinas ESDM Provinsi Sulteng memang membenarkan PT CPM yang memiliki izin produksi jenis Kontrak Karya (KK).

Ada lima lokasi pertambangan PT CPM di Sulteng, di antaranya Kota Palu, Sigi, Donggala, Tolitoli dan Parimo. Namun, menurut Idrus, bahwa izin operasional yang dimiliki oleh PT CPM hanya untuk kegiatan produksi di wilayah Kota Palu, bukan Kabupaten Parimo.

“Informasinya baru Kota Palu yang keluar izin operasionalnya, berlokasi di Desa Poboya,” ujarnya.

Idrus pun menduga, wilayah yang dikelola PT CPM di hulu Sungai Taopa saat ini, masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sehingga, PT CPM tidak serta merta dapat beroperasi, karena harus merubah status kawasan terlebih dahulu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jadi kemungkinan besar, ini juga yang menjadi salah satu alasan, izin operasional pendukung lainnya belum mereka miliki,” tukasnya.

Idrus mengaku, DLH Parimo baru mengetahui aktivitas PT CPM di hulu Sungai Taopa, setelah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan.

“Kami tidak pernah menerima laporan, atau surat pemberitahuan dari pihak CPM. Makanya, pimpinan meminta kami segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Informasi tentang koordinasi DLH dengan Pemerintah Provinsi Sulteng, lanjutnya, juga telah disampaikan ke Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan.

Dasar itu, kata dia, yang akhirnya membuat warga di Kecamatan Taopa melakukan pertemuan dengan PT CPM, pada 5 Maret 2023.

“Dari pertemuan itu, PT CPM berjanji menghentikan aktivitasnya. Alat berat akan mereka turunkan pada Senin, 6 Maret 2023,” kata dia.

Namun, bila kenyataannya PT CPM masih juga melanjutkan aktivitasnya, dan terus menambah alat berat, dipastikan akan memicu konfik di tengah-tengah masyarakat.

Sebab, masyarakat di Kecamatan Taopa menolak aktivitas pertambangan PT CPM, karena khawatir atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kecamatan Taopa memang merupakan wilayah rawan banjir. Makanya menimbulkan kekhawatiran. Kami berencana akan melakukan peninjauan ke lokasi dalam waktu dekat,” pungkasnya.*

Baca juga : Tetap Lanjutkan Aktivitas, PT CPM Dinilai Abaikan Kesepakatan bersama Warga