Palu, Zona Sulwesi – KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif dari partai politik dan DPD RI, bertempat di Stirti Convetion Hall, Selasa (2/5/2023).
Turut hadir Komisioner KPU Sulteng, Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, Kepala Kementrian Hukum dan HAM, pengurus partai politik tingkat daerah/wilayah, serta bakal Calon DPD RI dari Sulteng.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulteng, Dr. Misba M.Si mengatakan, betapa pentingnya kegiatan ini bagi seluruh bakal calon legislatif maupun DPD RI.
“Kesempatan ini tentu menjadi sangat berarti jika seluruh unsur partai politik atau seluruh teman-teman yang berasal dari partai politik menyimak secara jauh nanti akan menjadi bahasan di sosialisasi yang kami sampaikan,” katanya.
Ia menerangkan bahwa sosialisasi peraturan pemilihan umum tersebut berlandaskan pada Peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Ada dasar hukum yang sudah di keluarkan oleh KPU RI sebagai panduan atau sebagai pedoman yang akan di gunakan di dalam proses pencalonan PKPU 10 tahun 2023,” terangnya.
Dr Misbah juga berharap agar partai politik segera mendaftarkan bakal calegnya sesuai dengan waktu yang telah di sediakan KPU.
“Kami berharap partai politik yang menjadi peserta Pemilu yang akan mendaftarkan bakal calegnya itu sudah bisa mengisi waktu yang di sediakan oleh KPU mulai dari tanggal 1 yang lalu” harapnya.
Baca juga : Rektor Lantik Wakil Rektor Periode 2023-2027 Serta Pejabat Lainnya di Untad






