Scroll Untuk Membaca Artikel
ZONA Kota PaluZONA Politik

Parpol Tak Penuhi Ketentuan Ini, Bacalon Legislatif Tidak Dapat Diterima

598
×

Parpol Tak Penuhi Ketentuan Ini, Bacalon Legislatif Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur (tengah) saat memaparkan materinya bersama Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden, yang di moderatori oleh Chely. Foto : (Faturrahman/Zona Sulawesi)

Palu, Zona Sulawesi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng)  melaksanakan sosialisasi  Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bertempat di  di Stirti Convetion Hall, Selasa (2/5/2023).

Daftar Bakal Calon (Bacalon) perlu memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi dari setiap Dapil (Daerah Pemilihan),” kata Anggota KPU Sulteng, Syansul Y Gafur dalam paparan materinya.

Ia mengungkapkan, setiap Bacalon Legislatif diwajibkan untuk mencantumkan sediktnya 30 persen keterwakilan perempuam dari Dapil masing-masing.

“Daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap Dapil,” ungkap Syamsul Y Gafur.

Lebih lanjut, ia menerangkan, setiap 3 orang Bacalon Legislatif pada susunan daftar  Bacalon Legislatif wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Syamsul Y Gafur juga menjelaskan, dalam hal perhitungan 30 persen jumlah Bacalon Legislatif perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka perpecahan.  Apabila dua tempat desimal belakang, bernilai kurang dari 50 hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Jika dua tempat desimal di belakang, bernilai 50 atau lebih hasil perhitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Ia mengatkan, jika Partai Politik tidak dapat memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, maka Bacalon pada Dapil yang berkasangkutan tidak dapat di terima.

“Dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pengajuan bakal calon pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima,” ujar Syamsul Y Gafur.

Baca juga : KPU Sulteng Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

banner 970x250